Simak Aturan Baru Beli LPG 3 Kg Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Wajib Terdaftar!
Pada 1 Januari 2024 nanti, Pemerintah mewajibkan agar konsumen tabung LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran ke agen/pangkalan resmi LPG.
TRIBUTANGERANG.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan aturan terbaru untuk pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg.
Pada 1 Januari 2024 nanti, Pemerintah mewajibkan agar konsumen tabung LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran ke agen/pangkalan resmi LPG.
Sebab, bagi pembeli LPG bersubsidi tabung 3 kg harus terdata ataupun terdaftar secara resmi.
"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," tulis pengumuman Kementerian ESDM dalam akun X-nya.
"Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," tulisnya.
Baca juga: Pengecer dan Warga Resah Kebijakan Pengaturan Penjualan Gas LPG 3 KG, Pertamina: Tahap Uji Coba
Sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg masyarakat bisa mendatangi pangkalan resmi pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP.
Jika data sudah tersebut, maka pembeli bisa langsung melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg.
Lalu bagaimana jika data tidak tersedia? Masyrakat tak perlu khawatir, cukup membawa Kartu Keluarga dan KTP ke pangkalan resmi pembelian LPG 3 kg.
Setelah itu melakukan pendaftara, jika sudah pendaftaran berhasil dan NIK terdaftar, pembeli bisa melakukan transaksi.
Pendaftaran ini dilakukan tak lain untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM, LPG dan Avtur di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain:
1. Rumah Tangga Sasaran
Rumah tangga adalah pengguna LPG tabung 3 kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkungan rumah tangga.
2. Usaha Mikro Sasaran
Usaha mikro adalah pengguna LPG tabung 3 kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro
3. Nelayan Sasaran
Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah
4. Petani Sasaran
Petani sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
| Daftar 75 Alamat Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg di Balaraja Kabupaten Tangerang |
|
|---|
| Polemik Elpiji 3 Kg Buat Warga Kesulitan, Bahlil Ubah Kebijakan: Pengecer Bisa Jualan Gas Lagi |
|
|---|
| Warga Cikupa Kota Tangerang Rela Antre Sejak Pagi di Pangkalan Demi Dapat Satu Gas LPG 3 Kg |
|
|---|
| Cara Cari Pangkalan Resmi Pertamina Terdekat Secara Online, Mudah dan Cepat |
|
|---|
| Berikut Link Cari Pangkalan Resmi Pertamina untuk Beli Gas LPG 3 Kg, Begini Cara Aksesnya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/LPG-Tabung-3-Kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.