Simak Aturan Baru Beli LPG 3 Kg Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Wajib Terdaftar!

Pada 1 Januari 2024 nanti, Pemerintah mewajibkan agar konsumen tabung LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran ke agen/pangkalan resmi LPG.

Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LPG Tabung 3 Kg 

TRIBUTANGERANG.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan aturan terbaru untuk pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg.

Pada 1 Januari 2024 nanti, Pemerintah mewajibkan agar konsumen tabung LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran ke agen/pangkalan resmi LPG.

Sebab, bagi pembeli LPG bersubsidi tabung 3 kg harus terdata ataupun terdaftar secara resmi.

"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," tulis pengumuman Kementerian ESDM dalam akun X-nya.

"Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," tulisnya.

Baca juga: Pengecer dan Warga Resah Kebijakan Pengaturan Penjualan Gas LPG 3 KG, Pertamina: Tahap Uji Coba

Sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg masyarakat bisa mendatangi pangkalan resmi pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP.

Jika data sudah tersebut, maka pembeli bisa langsung melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg.

Lalu bagaimana jika data tidak tersedia? Masyrakat tak perlu khawatir, cukup membawa Kartu Keluarga dan KTP ke pangkalan resmi pembelian LPG 3 kg.

Setelah itu melakukan pendaftara, jika sudah pendaftaran berhasil dan NIK terdaftar, pembeli bisa melakukan transaksi.

Pendaftaran ini dilakukan tak lain untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM, LPG dan Avtur di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain:

1. Rumah Tangga Sasaran

Rumah tangga adalah pengguna LPG tabung 3 kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkungan rumah tangga.

2. Usaha Mikro Sasaran

Usaha mikro adalah pengguna LPG tabung 3 kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro

3. Nelayan Sasaran

Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah

4. Petani Sasaran

Petani sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved