Sepanjang 2023, Bea dan Cukai Catatkan Total Nilai Barang Hasil Penindakan Ditaksir Rp 849 miliar
Dari jumlah tersebut, 141 kasus merupakan penindakan atas narkoba, dan 2.217 kasus barang larangan dan pembatasan (lartas) lainnya.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya gagalkan 2.358 upaya pelanggaran barang yang dilarang dan dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 141 kasus merupakan penindakan atas narkoba, dan 2.217 kasus barang larangan dan pembatasan (lartas) lainnya.
"Total nilai barang hasil penindakan tahun 2023 ditaksir mencapai Rp 849 miliar," ujar kepala kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Gatot melanjutkan, dilihat dari komoditasnya, barang lartas didominasi oleh barang kena cukai sebanyak 422 kasus, obat-obatan tidak berizin sebanyak 136 kasus, 144 kasus hewan dan tumbuhan yang dilindungi.
Baca juga: Upaya Penyeludupan Narkotika Melalui Bandara Soetta Sepanjang 2023 Terjadi Peningkatan
Menurut Gatot, jumlah penindakan di tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 yang hanya 1.988 kasus.
Peningkatan diyakini terjadi karena peningkatan volume arus lalu lintas barang yang didukung oleh peningkatan kegiatan pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta, serta kegiatan joint operation antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kata Gatot, ada sejumlah penindakan lartas yang terungkap lewat joint operation yang ia rinci sebagai berikut.
- Pengungkapan tujuh kasus penyeludupan ekspor barang larangan benih bening lobster (BBL), dengan total perkiraan nilai barang mencapai 22,3 milyar rupiah,
- Penindakan atas upaya ekspor obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak empat kasus dengan total 577 karton berisi puluhan ribu obat dengan berat total 8.160 kg,
- Pengungkapan ekspor ilegal sisik trenggiling, terhitung lima upaya ekspor illegal total 53 kg sisik trenggiling dengan nilai yang ditaksir mencapai 3 miliar, dan potensi kerusakan sumber daya alam
yang tidak ternilai harganya. (Raf)
Tembakau Sintetis Rp21 M Dipasarkan Via Instagram, 9 Tersangka Diciduk |
![]() |
---|
778 Tersangka Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Banten |
![]() |
---|
Fachri Albar Akhiri Kasus Narkoba dengan Vonis Rehabilitasi, Bukan Penjara |
![]() |
---|
Berantas Penyebaran Narkoba di Kalangan Pelajar, BP2M Jalin Kerja Sama dengan BNN |
![]() |
---|
Meski Sudah Operasi Plastik, Bandar Narkoba Ini Tetap Bisa Ditangkap, Hal Kecil Ini Jadi Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.