Sepanjang 2023, Bea dan Cukai Catatkan Total Nilai Barang Hasil Penindakan Ditaksir Rp 849 miliar

Dari jumlah tersebut, 141 kasus merupakan penindakan atas narkoba, dan 2.217 kasus barang larangan dan pembatasan (lartas) lainnya. 

tribuntangerang.com/Raf
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya gagalkan 2.358 upaya pelanggaran barang yang dilarang dan dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 141 kasus merupakan penindakan atas narkoba, dan 2.217 kasus barang larangan dan pembatasan (lartas) lainnya. 

"Total nilai barang hasil penindakan tahun 2023 ditaksir mencapai Rp 849 miliar," ujar kepala kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Gatot melanjutkan, dilihat dari komoditasnya, barang lartas didominasi oleh barang kena cukai sebanyak 422 kasus, obat-obatan tidak berizin sebanyak 136 kasus, 144 kasus hewan dan tumbuhan yang dilindungi.

Baca juga: Upaya Penyeludupan Narkotika Melalui Bandara Soetta Sepanjang 2023 Terjadi Peningkatan

Menurut Gatot, jumlah penindakan di tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 yang hanya 1.988 kasus.

Peningkatan diyakini terjadi karena peningkatan volume arus lalu lintas barang yang didukung oleh peningkatan kegiatan pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta, serta kegiatan joint operation antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kata Gatot, ada sejumlah penindakan lartas yang terungkap lewat joint operation yang ia rinci sebagai berikut.

- Pengungkapan tujuh kasus penyeludupan ekspor barang larangan benih bening lobster (BBL), dengan total perkiraan nilai barang mencapai 22,3 milyar rupiah,

- Penindakan atas upaya ekspor obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak empat kasus dengan total 577 karton berisi puluhan ribu obat dengan berat total 8.160 kg,

- Pengungkapan ekspor ilegal sisik trenggiling, terhitung lima upaya ekspor illegal total 53 kg sisik trenggiling dengan nilai yang ditaksir mencapai 3 miliar, dan potensi kerusakan sumber daya alam
yang tidak ternilai harganya. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved