Upaya Penyeludupan Narkotika Melalui Bandara Soetta Sepanjang 2023 Terjadi Peningkatan

Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan 141 upaya penyelundupan narkotika sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Warta Kota/Yulianto
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,Gatot Sugeng Wibowo 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan 141 upaya penyelundupan narkotika sepanjang tahun 2023.

Penyelundupan narkotika dengan berbagai macam modus tersebut digagalkan melalui joint operation bersama aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dari ratusan kasus tersebut, puluhan tersangka diamankan.

"83 orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti 445.000 gram narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis," ujar Gatot dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Adapun dalam rinciannya, terdapat barang bukti yang diamankan yaitu sabu lebih kurang 135.000 gram, kokain lebih kurang 3.300 gram, heroin lebih kurang 1.000 gram, ganja dan olahan ganja lebih kurang 64.000 gram, ekstasi lebih kurang 400.000 butir, hingga psikotropika golongan IV lebih kurang 1.600 gram.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Penyeludupan Ganja 791 Gram Menggunakan Kain Ulos 

Gatot menjelaskan, terjadi peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 dan 2021. 

Kata Gatot, peningkatan kasus sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang serta didukung dengan efektifitas pengawasan dan sinergi bersama aparat
penegak hukum lainnya.

"Tren penyelundupan narkotika tahun 2023 didominasi oleh narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 135.000 gram dan MDMA sebanyak lebih kurang 400.000 butir," ucapnya.

Baca juga: Penyeludupan 3,42 Kg Sabu Lewat Mesin Pembuat Kue Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Selain itu, dari jalur penyelundupan, kasus tertinggi ditemukan pada kegiatan impor barang bawaan penumpang dengan jumlah 69 kasus.

Kemudian disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 52 kasus dan kargo sebanyak 17 kasus. 

"Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga turut berhasil mengungkap tiga Clandestine Laboratory (rumah produksi
narkotika) di daerah Jakarta Barat dan Tangerang” tambah Gatot 

Gatot mengklaim, dari ratusan penindakan tersebut ditaksir mencapai 2.000.000 jiwa berhasil diselamatkan.

"Juga meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak Rp 1.8 Triliun," katanya. 

Adapun para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved