Berita Jakarta

492 KJP Plus Pelajar di Jakarta Dicabut Sepanjang 2023, Berikut Alasannya

Tercatat ada setidaknya 492 pelajar sebagai penerima KJP dicabut dengan berbagai alasan sepanjang 2023.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
ist
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.

9. Meninggal sebanyak 3 orang.

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang.

11. Merokok sebanyak 103 orang.

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orangm

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang.

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang

16. Tawuran sebanyak 163 orang

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.

Dinas Pendidikan DKI telah melakukan evaluasi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus untuk meringankan biaya sekolah peserta didik.

Evaluasi itu dilakukan karena ada sejumlah pelajar melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca juga: 19 Remaja di Johar Baru Diminta Basuh Kaki Ibu Usai Diciduk Polisi Terlibat Tawuran

Purwosusilo meminta kepada seluruh peserta didik yang menerina KJP plus untuk mematuhi aturan yang sudah ada.

Sehingga, para orangtua siswa yang anaknya menerima KJP Plus tidak mengeluh atau komplain saat bantuan pendidikan dibatalkan.

"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved