Berita Jakarta

492 KJP Plus Pelajar di Jakarta Dicabut Sepanjang 2023, Berikut Alasannya

Tercatat ada setidaknya 492 pelajar sebagai penerima KJP dicabut dengan berbagai alasan sepanjang 2023.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
ist
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dari ratusan penerima.

Tercatat ada setidaknya 492 pelajar sebagai penerima KJP dicabut dengan berbagai alasan.

Diketahui jika Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus merupkan program Pemerintah untuk meringankan biaya sekolah peserta didik.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pencabutan ratusan penerima KJP itu dari peserta didik di jenjang SD sampai SMA selama tahun 2023.

Alasan tertinggi pencubutan KJP yaitu penerima terbukti melakukan aksi tawuran, selama tahun 2023 ada 163 KJP yang dicabut.

Baca juga: Sembilan Pelaku Tawuran di Senen Jakarta Pusat Ditangkap Usai Tewaskan Satu Orang Warga

Pencabutan KJP sesui dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Jika dalam peraturan itu tidak dijalankan maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan

Selain itu, ada pula siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.

Berikut rincian daftar 492 pelajar sebagai penerima KJP Plus dicabut sepanjang tahun 2023:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang

2. Berkelahi sebanyak 1 orang.

3. Berkendara membawa senjata. tajam sebanyak 7 orang.

4. Lulus sebanyak 5 orang.

5. Melakukan bullying/tindak. kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang.

6. Mencuri sebanyak 5 orang

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved