Polisi Tangkap Remaja yang Setubuhi Bocah SMP Sebanyak 15 Kali di Tangerang

SN dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual. 

SN dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kursi kelas 3 SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (13/1/2023).

Kemudian Arief menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, (28/12/2023) lalu.

Baca juga: Kepala Desa dan Perwira Brimob Gilir Gadis 16 Tahun di Sulteng, Totalnya 11 Pria Dewasa Setubuhi

SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke polisi.

Pasalnya, SN dan korban yang diketahui telah memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023 lalu, merayu korban agar mau diajak berhubungan badan. 

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata dia.

"Dalam kasus ini tidak ada istilah 'suka sama suka', sebab korban merupakan anak yang masih di bawah umur," sambungnya. 

Baca juga: Polisi Ciduk Sopir Odong-odong di Kalideres, Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil Tiga Bulan

Mengetahui peristiwa yang dialami putrinya tersebut, ayah korban akhirnya kemudian melapor ke Polresta Tangerang

Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

"Tersangka SN terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," terang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (M28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved