Polisi Tangkap Remaja yang Setubuhi Bocah SMP Sebanyak 15 Kali di Tangerang
SN dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual.
SN dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kursi kelas 3 SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (13/1/2023).
Kemudian Arief menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, (28/12/2023) lalu.
Baca juga: Kepala Desa dan Perwira Brimob Gilir Gadis 16 Tahun di Sulteng, Totalnya 11 Pria Dewasa Setubuhi
SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke polisi.
Pasalnya, SN dan korban yang diketahui telah memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023 lalu, merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata dia.
"Dalam kasus ini tidak ada istilah 'suka sama suka', sebab korban merupakan anak yang masih di bawah umur," sambungnya.
Baca juga: Polisi Ciduk Sopir Odong-odong di Kalideres, Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil Tiga Bulan
Mengetahui peristiwa yang dialami putrinya tersebut, ayah korban akhirnya kemudian melapor ke Polresta Tangerang.
Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
"Tersangka SN terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," terang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (M28)
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 19 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 18 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 15 Agustus 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 14 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 13 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.