Tarif Inap Kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta Tahun 2024 Berikut Rinciannya
Berikut ini rincian tarif inap kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta tahun 2024.
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini tarif inap kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta tahun 2024.
Bagi pengguna kendaraan pribadi yang ingin parkir di Bandara Soekarno-Hatta baik untuk inap maupun harian agar mengetahui tarif parkir terbaru.
Seperti diketahui Bandara Soekarno-Hatta memberikan layanan area parkir bagi pengguna kendaraan pribadi.
Pengguna kendaraan dapat memilih untuk menggunakan layanana tarif inap maupun tarif harian.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Resmi Miliki Autogate Terbanyak di Indonesia
Namun perlu diingat, jika parkir inap dan harian tentunya akan lebih tinggi dibandingkan tarif parkir harian.
Lalu berapa tarif inap Bandara Soekarno-Hatta di tahun 2024?
Untuk tarif inap hanya di khususnya bagi kendaraan pribadi roda empat (Mobil)
Parkir inap di Bandara Soekarno-Hatta tersedia di Depan Gedung 601, Terminal 1 dan 2.
Rincian tarif inap Bandara Soekarno-Hatta di depan Gedung 601;
1. Untuk 4 pertama dikenakan tarif Rp 6000 per jam
2. Untuk 4 jam sampai dengan 10 jam dikenakan tarif Rp 35.000,
3. Unntuk 10 jam sampai dengan 15 jam dikenakan tarif Rp 55.000 ,
4. Untuk 15 jam sampai dengan 24 jam dikenakan tarif Rp 80.000
5. Sedangkan untuk Tarif hari kedua dan seterusnya dikenakan tarif Rp 60.000
Rincian tarif inap Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 1 dan 2;
1. Rp 30.000 untuk 4 jam pertama.
2. Rp 6000 untuk tiap jam berikutnya.
Metode pembayaran parkir inap dapat menggunakan pembayaran non-tunai dan dompet digital.
Baca juga: AP II Buka Opsi Baru Revitalisasi Terminal Bandara Soetta Ditengah Rencana Pembagunan Terminal 4
Sebelum menginapkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta, pengendara wajib mengetahui hal-hal yang harus dilakukan agar kendaraan anda yang ditinggalkan dalam kondisi baik.
Berikut ini enam tips yang wajib dilakukan saat memarkir mobil di parkir inap Bandara Soekarno-Hatta.
1. Mobil harus dalam kondisi terkunci
Pastikan dengan mengecek ulang semua pintu, dan aktifkan alarm jika kamu menggunakannya pada mobil.
2. Semua kaca jendela tertutup dengan sempurna
Hal kedua yang juga sama pentingnya, kamu harus memastikan jendela-jendela mobil tertutup dengan sempurna.
Jangan sampai ada celah sedikit pun, yang bisa dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk melakukan hal yang tidak mengenakkan.
3. Tidak boleh meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil
Walau pun terjamin keamanannya, tapi kamu lebih baik tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil.
Misalnya, dompet, laptop, ponsel, uang tunai, dan lainnya.
Pastikan kamu sudah membawa semua barang yang diperlukan ke luar mobil.
4. Tidak boleh meninggalkan barang-barang berbahaya, mudah meledak dan meleleh di dalam mobil
Ketentuan ini benar-benar harus diperhatikan.
Pasalnya, kamu akan meninggalkan mobil dalam kurun waktu yang lama di luar ruangan.
Mobil akan diterpa udara panas dan dingin yang mungkin saja cukup ekstrem.
Barang-barang berbahaya tersebut misalnya adalah minuman bersoda, korek api gas, botol minuman plastik, lipstik, crayon, es krim, dan peralatan elektronik seperti power bank.
5. Tidak boleh meninggalkan senjata tajam atau alat yang membahayakan
Hal ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya hal yang kurang mengenakkan. Pasalnya, bisa saja senjata ini ditemukan oleh orang dan malah dimanfaatkan untuk hal yang berbahaya.
6. Mobil tanpa STNK dilarang parkir di parkir inap
Setiap mobil yang parkir di parkir inap, maka harus membawa STNK sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Untuk alasan keamanan, nantinya setiap pengendara akan wajib menunjukkan STNK setiap ke luar dari lokasi parkir inap dan diperiksa identitasnya.
Bagimana tarif parkir harian di Bandara Soekarno-Hatta tahun 2024?
Tarif parkir mobil di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Rp 10.000 per 1 jam pertama.
2. Rp 6.000 tiap jam berikutnya selama 4 jam.
3. Rp 10.000 perjam berikutnya.
Tarif parkir bus golongan I roda 4-6:
1. Rp 15.000 per 1 jam pertama.
2. Rp 6.000 per jam berikutnya
Tarif parkir bus golongan I roda lebih dari 6:
1. Rp 17.000 per 1 jam pertama.
2. Rp 6.000 per jam berikutnya.
Tarif parkir motor di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Rp 5.000 per 24 jam.
(Tribuntangerang.com/TribunTravel.com)
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
tarif inap kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta
Bandara Soekarno-Hatta
tarif inap Bandara Soekarno-Hatta
tarif inap Bandara Soekarno-Hatta di tahun 2024
Polisi Temukan 10 Akun Bodong yang Provokasi Untuk Lumpuhkan Bandara Soetta Saat Demo |
![]() |
---|
Menteri Sugiono Janji Urus dan Rawat Keluarga Zetro Leonardo Purba, Staf KBRI yang Tewas di Peru |
![]() |
---|
Breaking News: Menlu Sugiono Serahkan Jenazah Zetro Leonardo Purba kepada Pihak Keluarga |
![]() |
---|
Jenazah Zetro Purba Staf KBRI yang Tewas Ditembak di Peru Tiba Pukul 18.15 WIB di Bandara Soetta |
![]() |
---|
Rayakan HUT Pertama, InJourney Airports Gagas Program Tanam Sejuta Pohon di 30 Bandara se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.