Edarkan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Tangerang

Unit Piket Reskrim Polsek Jatiuwung menangkap seorang pria berinisial S alias Marko (19) atas dugaan penjualan obat keras terlarang tanpa izin edar.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Polsek Jatiuwung razia toko kosmetik di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten akibat menjual obat keras tanpa izin. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unit Piket Reskrim Polsek Jatiuwung menangkap seorang pria berinisial S alias Marko (19) atas dugaan penjualan obat keras terlarang tanpa izin edar, Minggu (4/2/2024) malam.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, S menjual obat-obatan terlarang itu pada sebuah toko yang berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

"Kami berhasil menangkap tangan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan dan turut mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko," ujar Donni kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras terlarang.

Baca juga: Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Terlarang dari Pasar Pramuka yang Akan Dijual di Tangerang

Mendapat laporan tersebut, unit piket reskrim Polsek Jatiuwung langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil membekuk S.

Barang bukti berupa 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol yang telah siap edar dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.669.000 juga turut diamankan dari toko tersebut.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan berkedok membuka toko yang menjual peralatan kosmetin di kawasan Cibodas," kata dia.

Selanjutnya pelaku digiring menuju Mapolsek Jatiuwung beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 14 Penjual dan Pengguna Obat Terlarang Diringkus Polisi di TangerangĀ 

Akibat perbuatannya itu, S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Atas perbuatannya tersangka S alias Marko terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.

"Kami pastikan akan merespon cepat informasi masyarakat apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung," jelasĀ  Donni Bagus Wibisono. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved