Pemilu 2024

Bawaslu Temukan Dua Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kota Tangerang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menemukan dua dugaan pelanggaran jelang kontestasi Pemilu 14 Februari 2024.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah saat diwawancarai awak media di Kantor Bawaslu, Sukarasa, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (10/2). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menemukan dua dugaan pelanggaran jelang kontestasi Pemilu 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah mengatakan, temuan tersebut terkait dengan pelanggaran kampanye dan dugaan pelanggaran mengikut sertakan mobil dinas berplat merah.

"Dugaan ini saya sendiri yang menemukan langsung di lapangan, bahkan dugaan pelanggaran itu saya sendiri memfotonya langsung," ujar Kamarullah, Sabtu (10/2/2024).

Kemudian Kamarullah menerangkan, pihaknya tengah mendalami dan mendata adanya temuan pelanggaran tersebut.

Salah satu langkah pendalaman yang dilakukan ialah dengan menyuratkan dinas pemilik kendaraan plat merah itu.

"Dua dugaan ini masih dilakukan penelusuran serta pendataan, tapi kami sudah melayangkan surat kepada dinas yang berwenang dalam menangani aset daerah," kata dia.

Baca juga: Unisba Serukan Pernyataan Sikap Selamatkan Demokrasi, Desak Penegakan Hukum atas Pelanggaran Pemilu

Selain itu Bawaslu juga tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang pada Pemilu 2024

Pelanggaran yang diduga tercorengnya netralitas ASN Pemerintah Kota Tangerang itu terjadi pada salah seorang pegawai kecamatan. 

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dijadikan penelusuran ke kecamatan untuk meminta penjelasannya seperti apa," terang Kamarullah.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang juga telah menuntaskan laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 

Baca juga: Tangsel Paling Dominan Terjadi Pelanggaran Pemasangan APK di Pemilu 2024

Hal tersebut terkait keterlibatan mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah dan juga Scahrudin.

Keduanya diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang berkontestasi pada Pilpres 2024 melalui spanduk dan baliho bergambar.

Namun, hasil penelusuran ternyata telah diputuskan oleh Bawaslu Kota Tangerang tidak terbukti dan bukan sebuah pelanggaran dalam Pemilu 2024 ini dan laporan maayarakat tersebut ditutup. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved