AHY Turun Tangan Langung, Copoti Baliho dan Bendera Partai Demokrat Jelang Masa Tenang Kampanye

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi contoh pencopotan alat peraga kampanye

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajak kader dan relawan menurunkan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2024) menjelang tengah malam. 

TRIBUNNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun tangan mencopoti baliho dan bendera Partai Demokrat saat masuk masa tenang kampanye, Minggu (11/2/2024).

AHY mencopoti atribut dan baliho Partai Demokrat sedari Sabtu (10/2/2024) malam.

Dibantu relawan dan kader, AHY menurunkan alat peraga kampanye (APK) Demokrat di sepanjang Jalan Piere Tendean, Jaksel.

Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menyatakan, penting untuk turun langsung mencopot APK partai lantaran sebagai contoh bagi kader di berbagai daerah.

“Kalau hanya sekadar instruksi rasanya belum bisa secara utuh menunjukkan kepada seluruh kader pentingnya upaya ini,” kata AHY.

Aksi ini juga sebagai bentuk kedewasaan berpolitik di mana semua pihak harus menaati aturan Pemilu.

“Masyarakat juga akan senang kalau partai-partai politiknya, para politisnya juga bukan hanya pandai berbicara tapi juga bisa menjadi contoh yang baik,” sambungnya.

AHY juga menekankan kepada semua kadernya agar melakukan hal yang serupa di seluruh Indonesia, karena sesuai dengan aturan, mulai tanggal 11 Februari 2024 semua daerah sudah harus bersih dari APK.

“Kita mulai dari malam hari ini, sekarang masih tanggal 10 Februari, pukul 23.50 WIB. Ini adalah hari dan tanggal terakhir kampanye dan besok sudah masuk hari tenang menjelang tanggal 14 Februari,” ucap AHY.

“Oleh karena itu kita ingin menjadi bagian dari upaya penertiban kembali, dan memang telah dinyatakan usai masa kampanye ini, artinya segala atribut partai politik termasuk Partai Demokrat harus diturunkan dan kita ingin ikut bertanggung jawab di situ, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh daerah di Tanah Air," lanjutnya.

"Jadi mudah-mudahan ini menjadi momentum yang baik. Saya juga menginstruksikan ini kepada seluruh struktur partai, seluruh kader, dan seluruh caleg Partai Demokrat se-Indonesia,” sambungnya.

Lebih lanjut, AHY berharap agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.

“Mudah-mudahan kalau ini menjadi kesadaran kita, maka kita bisa membantu pihak penyelenggara pemilu dan menuju ke tanggal 14, kita berharap suasana juga semakin baik, semakin kondusif, dan pemilu bisa dilaksanakan secara adil, damai, dan demokratis,” kata AHY.

Kegiatan pencopotan alat peraga kampanye tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wasekjen DPP Partai Demokrat Agust Jovan Latuconsina dan Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan Suharli.

Diketahui pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa peserta pemilu dilarang melakukan sejumlah kegiatan setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11-13 Februari 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi.

"Dalam masa tenang ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan kampanye–termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya," kata dia.

Menurut dia, pada masa tenang, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu.

Alat peraga kampanye ini diminta sudah harus diturunkan mulai 10 Februari malam.

"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye," kata Puadi.

"Manakala sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye," ujar dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Jadilah Parlemen, Bukan Parlente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved