Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Pemkot Tangerang Terbitkan SK Pemantauan Perkembangan Politik kepada Jajaran ASN

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr Nurdin menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang tim pemantauan perkembangan politik di daerah Tahun Anggaran 2024

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
ISTIMEWA
Ilustrasi Pemilu 

Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr Nurdin menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang tim pemantauan perkembangan politik di daerah Tahun Anggaran 2024.

Dalam SK nomor 252 Tahun 2024 itu menugaskan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang untuk melakukan pemantauan, pelaporan, hingga evaluasi perkembangan politik pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jajaran ASN yang ditugaskan untuk tugas tersebut mulai dari sekretaris daerah (Sekda), kepala dinas, hingga 13 camat di Kota Tangerang.

Dalam SK yang ditetapkan pada 31 Januari 2024 lalu itu 49 perangkat daerah Kota Tangerang yang dibentuk menjadi tim dengan tugasnya masing-masing.

Nurdin mengatakan, SK tersebut diterbitkan guna memonitor perkembangan situasi masyarakat menjelang Pemilu 2024.

"Kami ada namanya forum untuk memonitor perkembangan di dalam masyarakat, itu biasa setiap minggu ada forum pertemuan, jadi kegiatan rutin saja," ujar Pj Wali Kota Tangerang kepada Tribuntangerang.com, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Simak Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

SK yang diterbitkan Pj Wali Kota Tangerang itu pun mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang itu terkesan tidak percaya dengan penyelenggara pemilu dengan menetapkan SK tersebut.

Kemudian untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) aparat TNI-Polri telah mengeluarkan kemampuan maksimal akan tugasnya tersebut.

Terlebih, 16.223 personil gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 05/06 Tangerang dan Linmas telah diberangkatkan untuk mengamankan 6.940 TPS di 18 kecamatan se-Kota dan Kabupaten Tangerang.

"Pj Wali Kota jangan membuat kebijakan aneh-aneh lah, jangan sampai ini membuktikan ketidak percayaan dari terhadap perangkat yang sudah lebih siap menyelenggarakan pemilu," ujar Andri saat dikonfirmasi Wartakotalive.com.

"Proses penyelenggaran percayakan saja ke KPU, urusan menjaga keamanan dan ketertiban pencobolasn serahkan kepada TNI-Polri yang sudah memiliki ilmu intelejen yang pastinya jauh lebih bagus," imbuhnya.

Baca juga: Dokter Spesialis Kejiwaan Disiapkan RSU Tangsel untuk Tangani Caleg Depresi Usai Gagal di Pemilu

Menurut Andri, pembentukan tim khusus dalam SK tersebut dapat menjadi beban anggaran negara yang tidak direncanakan.

Sebab dalam keputusan nomor empat dalam SK itu menyebut, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024.

"Saya rasa, Pj Wali Kota sudah melampaui kewenangannya karena dalam perencanaan kegiatan saat terakhir pembahasan anggaran 2023 lalu yang tidak ada kegiatan pemantauan seperti ini," ucapnya.

"Jangan sampai SK ini malah membuat partsipasi ASN dan juga masyarakat untuk mencobolos jadi terganggu akibat menjalankan SK tersebut," terang Andri S Permana. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved