Pemilu 2024

Simak Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Yulianto
kertas surat suara untuk pemilihan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Indonesia digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 tidak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden saja, namun juga memilih calon anggota legislatif baik tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinisi, DPRD Kota/Kabupaten.

Pelaksanaan pemungutan suara nantinya akan digelar sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Setelah proses pemungutan suara selesai maka akan dilanjutkan proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum menghitungan surat suara dilakukan, ada baiknya mengenali perbedaan suara sah dan tidak sah di Pemilu 2024.

Baca juga: Dokter Spesialis Kejiwaan Disiapkan RSU Tangsel untuk Tangani Caleg Depresi Usai Gagal di Pemilu

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Surat Suara Sah

Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:

1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

2. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara. Baca juga: TPS Dibuka Mulai Pukul 07.00 sampai 13.00 pada Hari Pencoblosan

Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

1. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS

2. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

1. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved