Pemilu 2024

Simak Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Yulianto
kertas surat suara untuk pemilihan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 

2. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Surat suara tidak sah

1. Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain;

2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Cek TPS Online

Menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, simak cara cek lokasi TPS online lewat website KPU.

Mendekati hari Pemilu 2024, mungkin masih ada sejumlah masyarakat yang bingung dan belum mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk mengetahui lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda bisa mengeceknya melalui online. Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lantas, bagaimana cara cek TPS online pakai NIK KTP?

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengecek lokasi TPS sebelum Rabu (14/2/2024).

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.

1. Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
Klik menu “Pencarian.”

Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, seperti nama lengkap pemilih, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Baca juga: KPU Tegaskan Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik Lewat Aplikasi Sirekap

Apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar!".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved