Pemilu 2024

Simak Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Yulianto
kertas surat suara untuk pemilihan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 

Bagi pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara, dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Cara Mencoblos Surat Suara

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih mengecek memeriksa dan meneliti surat suara. Harus dipastikan bahwa surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.

Berikut alur mekanisme yang dilakukan saat akan mencoblos surat suara:

1. Menuju bilik suara

2. Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos

3. Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan

4. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat

Baca juga: Siap-siap Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2024, Inilah 63 Lembaga Survei yang Terdata di KPU

5. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR

Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD

Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi

Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;

6. Diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;

7. Apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya

(Kompas.com/Fitria Chusna)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved