Andiara Unggul Perolehan Suara DPD Banten, Putri Ratu Atut Ini Berpeluang Kembali Lolos ke Senayan

Andiara Aprilia Hikmat memimpin perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten.

Editor: Ign Prayoga
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Andiara Aprilia Hikmat putri eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI 2024. 

Sedangkan di posisi keempat ada Ahmad Subadri yang meraih 156.040 suara atau 6,17 persen.

Sementara Habib Ali Alwi menduduk peringkat kelima karena meraih 152.159 suara atau 6,02 persen.

Data tersebut merupakan data sementara dan masih bisa berubah karena penghitungan suara belum selesai 100 persen. 

Sosok Andiara 

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Andiara Aprilia Hikmat yang merupakan putri Ratu Atut Chosiyah, Rabu (1/10/2014).

Andiara akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat Atut.

"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat itu.

Menurut Priharsa, pemeriksaan Andiara dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Atut. Andiara yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah 2014-2019 itu dianggap bisa memberikan informasi kepada tim penyidik KPK mengenai dugaan korupsi alkes.

Sebelumnya, KPK memeriksa putra Atut yang bernama Andika Hazrumy.

Seusai diperiksa, Andika yang juga anggota DPR 2014-2019 terpilih itu mengaku diajukan pertanyaan seputar kepemilikan aset berupa lahan di Banten.

KPK mengusut 26 mobil mewah yang diduga milik Andika dan Andiara.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, penelusuran 26 mobil mewah ini masuk dalam proses pengusutan lantaran diduga Atut melakukan pencucian uang.

Mobil-mobil tersebut antara lain merek Maserati, Toyota Vellfire, dan Mitsubishi Pajero. Total nilai ke-26 mobil ini mencapai Rp 24 miliar.

Hal itu ditemukan KPK setelah menelusuri data transaksi keuangan keluarga Atut yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

KPK juga mengetahui bahwa sebagian dari mobil-mobil ini telah dipindahtangankan sejak kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten mencuat.

Selain terbelit kasus korupsi alkes, Ratu Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten.

Dalam kasus ini, Atut divonis penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK yang ketika itu menangani sengketa Pilkada Lebak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved