Seorang Rektor di Jakarta Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Lakukan Pelecehan ke Anak Buahnya
Seorang rektor sebuah universitas di Jakarta dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang rektor sebuah universitas di Jakarta berinisial E dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut telah diterima diberi nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Pelapor atau korban pelecehan adalah kepala bagian (kabag) humas universitas tersebut, yakni RZ.
Korban mengatakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada Februari 2023.
"Saat itu terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Sementara itu, kuasa hukum korban Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor.
Awalnya terlapor memberikan arahan sebagai atasan kepada bawahan.
Namun, secara tiba-tiba terlapor mencium pipi RZ hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu.
Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta korban meneteskan obat tetes mata.
Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif RZ. Setelah kejadian itu RZ langsung keluar dari ruangan tersebut.
Korban melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya langsung namun tidak mendapat dukungan.
Pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain sehingga baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ucap Amanda.
Amanda berharap Polda Metro Jaya segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi soal laporan polisi tersebut.
Namun, hingga kini, Kombes Ade Ary belum memberikan jawaban atas laporan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tersangka dalam Kasus Demo Rusuh di Jakarta jadi 43 Orang, Satu Masih Dibawah Umur |
![]() |
---|
Dalami Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi |
![]() |
---|
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.