78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli Layak Disebut Residivis, Seremoni Minta Maaf Mirip Aksi Teatrikal

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mempertanyakan apakah cukup para staf KPK yang lakukan pungli menebus kesalahan mereka meminta maaf?

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
tribunnews.com
Rutan KPK yang diperuntukan bagi para koruptor. 

"Jadi, pasca upacara permintaan maaf, 78 pegawai itu akan ditempatkan di mana? Ruang kerja yang mana yang masih layak diisi para pegawai itu? KPK bisa memastikan puluhan orang itu tidak akan mengulangi aksi pungli mereka?," katanya.

Seperti diketahui sebagai tindak lanjut dari Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf usai terbukti menerima pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Permintaan maaf disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.

Permintaan maaf dibacakan langsung oleh para pegawai terkait.

Dalam pernyataannya, para pegawai itu mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Rp 6 Miliar

Dewas KPK sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di tiga Rutan KPK.

Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan Dewas menyerahkan 12 pegawai KPK tersebut kepada Sekjen KPK.

Belasan pegawai KPK itu melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga mereka tidak mempunyai kewenangan.

Tumpak pun mengingatkan pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik.

Meskipun begitu, lanjut Tumpak, Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 90 pegawai KPK yang menerima pungli.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sekjen KPK dapat melakukan pemecatan.

Kasus dugaan pungli terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sejak tahun 2018 hingga 2023.

Dewas KPK menaksir total pungli dalam lima tahun tersebut lebih dari Rp 6 miliar.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved