Demi Memenuhi Alat Bukti, Polres Tangsel Periksa 2 Saksi Ahli Terkait Kasus Perundungan di Serpong 

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengungkapkan jika para ahli tersebut diperiksa untuk memenuhi alat bukti.

tribuntangerang.com/Ikhwana
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memeriksa dua saksi ahli terkait kasus perundungan pelajar SMA internasional di Serpong. 

Ahli yang diperiksa yaitu ahli dokter visum dan ahli pidana yang disediakan unit PPA.

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengungkapkan jika para ahli tersebut diperiksa untuk memenuhi alat bukti.

"Ahli ini akan digunakan penyidik untuk pemenuhan alat bukti," kata Wendi saat dikonfirmasi pada Kamis (29/2/2024).

Baca juga: KPAI Surati Kominfo Minta TakeDown Video Perundungan di Tangsel yang Beredar di Medsos 

Wendi memastikan jika dua saksi ahli telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 29 Februari 2024.

"2 saksi ahli hadir semua," pungkasnya.

Jika dijumlahkan, total saksi yang telah  diperiksa oleh penyidik ada sebanyak 15 orang.

Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi untuk 1 orang saksi terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Korban Perundungan di Serpong akan Ajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan

Satu saksi yang belum memenuhi panggilan adalah pihak sekolah internasional di Serpong.

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hingga kini,  pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan belum menetapkan tersangka. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved