Pelaku Pemerasan Pejabat Tangerang yang Bawa Wanita Muda ke Hotel FM3 Divonis 10 Bulan Penjara

Sepuluh pelaku pemerasan terhadap pejabat Tangerang divonis 10 bulan penjara. Para pelaku menunggu mangsa di sekitar hotel FM3 Tangerang

Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Polres Metro Tangerang Kota memperlihatkan barang bukti kasus pemerasan terhadap tamu Hotel FM3 di Kota Tangerang, Agustus 2023. 

Krisno Teddy menyanggupi dan minta waktu untuk menyiapkan uangnya.

Kesempatan itu digunakan Krisno Teddy untuk menghubungi polisi.

Beberapa saat kemudian, polisi datang dan menggulung kelompok My Love.

Pada pemeriksaan di polisi, kelompok My Love mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi serupa.

Mereka mengaku pernah memeras Agus di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2023, dan Latief di wilayah Benda, Kota Tangerang, pada Juli 2023.

Dari Agus, para pelaku mengeruk uang Rp 2 juta. Sedangkan dari Latief para pelaku mendapat uang Rp 25 juta

Korban lainnya adalah Sutanto yang diperas Rp 4,9 juta dan Toto yang diperas Rp 5 juta.

Setelah digulung polisi pada 4 Agustus 2023 itu, kelompok My Love diproses hukum dan diajukan ke pengadilan hingga akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved