Pelaku Pemerasan Pejabat Tangerang yang Bawa Wanita Muda ke Hotel FM3 Divonis 10 Bulan Penjara
Sepuluh pelaku pemerasan terhadap pejabat Tangerang divonis 10 bulan penjara. Para pelaku menunggu mangsa di sekitar hotel FM3 Tangerang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sepuluh pelaku pemerasan terhadap pejabat Tangerang divonis 10 bulan penjara.
Para pelaku pemerasan mengaku sebagai wartawan dan mengincar pejabat yang mengencani wanita panggilan di kamar hotel.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkomunikasi melalui WA grup yang dinamai My Love.
Mengutip data dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang vonis terhadap para pelaku pemerasan ini dibacakan oleh hakim pada 20 Februari 2024.
Mereka disidang oleh majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang dan Edy Toto Purba serta Kony Hartanto sebagai anggota majelis hakim.
Hakim menyatakan, para pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerasan secara berlanjut.
Hakim pun menjatuhkan pidana yang setara kepada para pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," kata hakim.
"Menyatakan barang bukti berupa 50 lembar uang Rp 100.000 dikembalikan kepada saksi Krisno Teddy," ujar hakim.
Dokumen PN Tangerang juga menjelaskan kronologi aksi pemerasan yang dilakukan kelompok My Love ini.
Kelompok ini terdiri atas Jerry, Bestan, Frans, Abel, Perdi, Edy, Sri, Jesre, Felix, serta Dandi.
Baca juga: Terungkap Peran 14 Orang yang Ditangkap Polisi Karena Peras Tamu Hotel Rp1 miliar di Tangerang
Menurut hakim, kelompok ini mengambil peran menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan perzinahan. "Para terdakwa memposisikan dirinya sebagai mitra dari penegak hukum, dengan posisi tersebut para terdakwa merasa telah memiliki sebagian dari kekuasaan penegakan hukum sehingga para terdakwa berupaya menciptakan kesempatan untuk melakukan rekayasa perkara demi kepentingan sendiri," kata hakim.
Setelah menyusun rencana, kelompok ini menjalankan aksinya pada Jumat (4/8/2023). Saat itu, Abel bersama Jesre dan tiga orang lainnya berangkat ke Hotel FM3 yang berlokasi di dekat pintu tol Kebon Nanas, Kota Tangerang.
Mengendarai mobil warna putih, mereka ke lokasi tersebut untuk mencari target sasaran.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Abel dkk melihat mobil Mitsubishi Pajero pelat merah (mobil dinas pemerintah) keluar dari Hotel FM3.
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 5 Agustus 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 4 Agustus 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 1 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Palak Kontraktor hingga Puluhan Juta, Ketua RW dan RT di Curug Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 31 Juli 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.