Dukun Santet di Ciputat

Ditetapkan Tersangka Karena Kepemilikan Senpi, Dukun Santet Ciputat Ditahan di Polsek Ciputat Timur

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut hingga menaikan status perkara dari penyelidikan kini naik menjadi penyidikan.

Kompas.com
ilustrasi - Pria diduga dukun santet, Heriyadi ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata api tanpa ijin. 

Pada momen penggerebekan, H juga langsung diamankan oleh Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut," kata Wendi saat ditemui di Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Senin (4/3/2024).

Pelaku diamankan di kediamannya oleh polisi karena kedapatan memiliki senjata api tanpa ijin.

"Telah terjadi tindak pidana Kedapatan memiliki atau menyimpan senjata Api tanpa ijin," ucap Wendi.

Pada saat penggeledahan, petugas mendapati satu pucuk senjata api Jenis Revolver beserta beberapa butir peluru.

Adapula satu pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru. 

Selain itu, ditemukan 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm / isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm /isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, 1 buah granat nanas.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber dan 1 buah peluru kecil kaliber. (m30)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved