Pemilu 2024

Respon Bawaslu RI Soal Sirekap Tak Lagi Tampilkan Grafik Hasil Hitung Suara Pemilu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, jika pihaknya meminta KPU memberi tahu publik, sampai kapan hal itu akan terjadi. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap penghentian penayanan grafik hasil hitung suara Pemilu lantaran tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Diagram hingga bagan perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pilpres) 2024 milik KPU hilang sejak beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, jika pihaknya meminta KPU memberi tahu publik, sampai kapan hal itu akan terjadi. 

Kata dia, rekomendasi dari Bawaslu itu untuk diberhentikan sementara hingga data di formulir C.Hasil sama dengan data di Sirekap.

"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya. Kemudian kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan." tutur Bagja, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Hasil Hitung Suara Pemilu 2024 Melalui Sirekap, Ini Alasannya

Selain itu, Bagja juga mengatakan tak hanya formulir C.Hasil yang ditampilkan di Sirekap, formulir hasil penghitungan berjenjang di tingkat selanjutnya pun juga harus ditampilkan. 

Lanjut Bagja, Agar saksi atau masyarakat juga bisa mengawasi apabila terjadi ketidaksesuaian.

"Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload. Tapi yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS (Pengawas TPS)," imbuhnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat. Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Baca juga: Respon KPU Banten dan Bawaslu Soal Suara PSI Kota Cilegon Berbeda Antara Formulir C1 dengan Sirekap

Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.

Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.

Namun tak satu dua kali Sirekap mengalami gangguan, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.

Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik.

Maka dari itu, kini KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ucapnya. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved