Mudik Lebaran

Hindari Kepadatan di Rest Area Saat Arus Mudik Lebaran, Pemudik Dibatasi Hanya 30 Menit

Pengguna rest area akan dibatasi maksimum hanya 30 menit, hal ini mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Muhammad Azzam
Guna mengurangi kepadatan kendaraan, masyarakat diimbau untuk tidak terlalu lama di rest area jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Guna mengurangi kepadatan kendaraan, masyarakat diimbau untuk tidak terlalu lama di rest area jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024.

Seperti arus mudik tahun lalu, pengguna rest area akan dibatasi maksimum hanya 30 menit, hal ini mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan.

"Untuk rest area tetap ya, maksimum dibatasi 30 menit berada di rest area, dan kurang dari itu lebih bagus," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Muhadjir Effendy, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kapal Ferry untuk Mudik 2024 Melalui Ferizy

Muhadjir menambahkan, sejumlah fasilitas di rest area jalan tol akan ditingkatkan dalam rangka mendukung kenyamanan mudik Lebaran tahun ini, terutama toilet perempuan.

"Dan sekarang ini lagi kami simulasikan fasilitas-fasilitas tambahan terutama untuk toilet," ucap eks Mendikbud tersebut.

"Toilet ini yang akan diperbanyak adalah toilet untuk perempuan, karena yang berlama-lama di toilet itu ternyata perempuan," lanjut dia.

Lebih lanjut, Muhadjir berharap antrean panjang masuk rest area jalan tol yang terjadi tahun lalu dapat berkurang pada tahun ini.

"Jadi mudah-mudahan kasus yang terjadi tahun lalu di mana antrian yang panjang memasuki rest area yang kemudian mengganggu jalan itu akan bisa dikurangi untuk tahun ini," ujarnya.

Skema Ganjil Genap Lebaran

Korlantas Polri akan menerapkan skema ganjil genap saat arus mudik dan balik Hari Raya Idulftri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Pada pelaksanaan ganjil genap pada ruas jalan tertentu merupakan sebagai alternatif terakhir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat (22/3/2024).

"Guna memberikan keamanan dan kenyamanan para pemudik, penerapan ganjil genap nantinya disesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang ada," sambungnya.

Sistem ganjil genap ini tak jauh berbeda dengan yang dilakukan di Jakarta, yakni pelat nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal melintas.

Baca juga: Bandara Soetta Ungkap Penyebab Meroketnya Harga Tiket Pesawat Jelang Arus Mudik Lebaran 2024 

Misalnya pelat dengan akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran ganjil untuk tanggal ganjil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved