Sopir Taksi Penabrak Pasutri Hingga Tewas di Parimeter Selatan Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka
Polresta Bandara Soetta resmi menetapkan pengemudi taksi yang menabrak pasangan suami istri di Jalur Parimeter Selatan hingga tewas sebagai tersangka.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unit Lakalantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan Y (27) pengemudi taksi yang menabrak pasangan suami istri di Jalur Parimeter Selatan hingga tewas sebagai tersangka.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut karena memang kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia," ujar Ronald saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Kamis (28/3/2024).
Kemudian Ronald menjelaskan, kecelakaan maut tersebut berawal ketika tersangka menjalani aktivitas beroperasi sebagai sopir taksi sejak dinihari pukul 02.00 WIB.
Pengemudi diduga mengalami kelelahan sehingga menyebabkan dirinya kehilangan fokus saat berkendara dan menabrak pengendara sepeda motor yang tengah melintas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir taksi ini keluar dari pengendapan taksi sekira pukul 02.00 WIB dan dia dalam kondisi mengantuk," kata dia.
"Jadi kami melihat yang bersangkutan juga ada kelelahan fisik saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," sambungnya.
Baca juga: Pasutri Asal Cipondoh Tangerang Tewas Kecelakaan di Parimeter Selatan Bandara Soetta
Sementara itu Kanit Lakalantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Agus Mulyadi menuturkan, Y dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Juncto ayat (1).
"Ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," tuturnya.
"Ayat (1) tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang menyebabkan pasangan suami istri tewas terjadi di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wakasatlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Toegiyo mengatakan, peristiwa tragis tersebut terjadi pagi tadi sekira pukul 06.45 WIB.
"Kami dari Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan terkait dengan kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalur Parimeter Selatan hari ini terjadi sekira pukul 06.45 WIB," ujar Toegiyo kepada awak media, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Pasutri Muda Asal Kebon Jeruk Jakbar Tewas di Kintamani, Sang Suami Baru Sebulan Pindah ke Bali
Kemudian Toegiyo menjelaskan, kejadian naas itu terjadi antara dua kendaraan yang melaju berlawanan arah di Jalur Parimeter Selatan antara mobil taksi dan sepeda motor.
Dua orang korban yang meninggal dunia adalah pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami istri berinisial P (59) dan SN (46).
Akibat hantaman keras yang dialaminya dari pengendara taksi itu, korban yang merupakan warta Cipondoh, Kota Tangerang itu langsung meninggal dunia di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Yang terlibat adalah kendaraan taksi dengan kendaraan sepeda motor, kejadian itu mengakibatkan korban dari pengendara sepeda motor mengalami meninggal dunia di tempat kejadian perkara," kata dia.
"Pasca kejadian, korban sudah ditangani Unit Lakalantas Polresta Bandara Soetta untuk dibawa ke RSUD Tangerang supaya ada visum untuk mengetahui terkait dengan terjadinya kecalakaan," sambungnya.
Kemudian pelaku yang merupaka pengendara sopir taksi tersebut telah diamankan aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pasutri di Tebet Jadi Korban Penusukan, Pelaku Sempat Kepergok Warga Bawa Pisau
Menurutnya, pengemudi taksi tersebut baru berangkat menjalani pekerjaan atau masuk dalam shift pagi sehingga tidak ada dugaan unsur mengantuk saat kejadian.
"Pengendara taksi masih dalam pengamanan petugas penyidik untuk meminta keterangan atau informasi yang perlu kami dalami terkait penyebab terjadinya kecelakaan," tuturnya.
"Sesuai keterangan awal pengendara taksi baru naik shift pagi ini, jadi kondisinya masih fit, masih segar, tidak ada untuk ngantuknya dan pengakuannya tidak lagi mabuk atau minum yang bersifat pengaruh alkohol, artinya si pengemudi memang kehilangan kendali," ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dan mematuhi aturan berkendara saat melintasi area Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut dilakukan, guna mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam berkendara diantaranya ialah kecelakaan lalu lintas.
"Perlu kami mohon kepada pengguna jasa Bandara Soeetta khususnya di jalur Parimeter Utara dan Parimeter Selatan mohon tidak mendahului dalam situasi yang kurang tepat dalam mengambil keputusan karena kondisi jalan tidak memungkinkan untuk mendahului," jelas AKP Toegiyo. (m28)
Remaja di Tangerang Hilang Kendali saat Kendarai Mobil SUV, Tabrak Pemotor hingga Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Toko di Setiabudi, Satu Orang Terluka |
![]() |
---|
Jangan Panik, Ini Prosedur Penjaminan Peserta JKN untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Jagorawi Libatkan 2 Kendaraan, Satu Orang Tewas |
![]() |
---|
Pura-pura Ajak Bisnis Elektronik, Penumpang di Bandara Soetta Ditipu Rp 41 Juta Modus Tukar ATM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.