Kasus Senjata Api Paspampres Tertinggal di Stasiun, Pria Surabaya Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara
Kasus senjata api anggota Paspampres yang tertinggal di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, diadili dan pelaku dihukum 18 bulan penjara.
TRIBUNTANGERANG.COM, SURABAYA - Berawal dari keteledoran, sebuah senjata api milik anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tertinggal di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Pistol milik perisai hidup Presiden itu tersimpan dalam tas warna hitam.
Namun, tas berisi pistol Heckler & Koch (HK) tipe SFP 9 tersebut tertinggal di Stasiun Pasar Turi.
Hingga, tas itu ditemukan oleh Budi Santoso. Budi kemudian mengambil senjata api tersebut dan menyembunyikan di dalam tas miliknya.
Sementara itu, di Jakarta, anggota Paspampres pemegang pistol tersebut melaporkan kehilangan senjatanya.
Laporan itu disampaikan ke aparat berwenang. Pencarian pun segera dilakukan termasuk melibatkan aparat kepolisian.
Aparat kemudian mengidentifikasi Budi Santoso sebagai orang yang mengambil pistol HK milik anggota Paspampres.
Budi pun dicari-cari aparat.
Budi akhirnya tertangkap dan diproses hukum. Dia diajukan ke pengadilan dan hakim menyatakan Budi bersalah.
Ketua majelis hakim Toni Widjaya menyatakan, Budi bersalah karena menemukan barang lalu membawa pulang dengan maksud memiliki.Budi dijerat asal 362 KUHP.
"Terhadap terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Toni Widjaya saat membacakan putusan di Ruang Sari II, Senin (1/4/2024) sore.
Budi menjalani sidang tersebut secara daring. Tidak diketahui alasan Budi tidak dihadirkan dalam sidang tersebut.
Kronologi
Peristiwa yang membuat Budi diburu berawal dari sebuah ketidaksengajaan pada 15 Desember 2023.
Saat itu, Budi yang berada di Stasiun Pasar Turi melihat sebuah tas hitam tergeletak di kursi.
Lowongan Kerja Universitas Negeri Surabaya, Tawarkan 300 Lowongan Lulusan S2 dan S3, Cek Formasinya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja PT Surabaya Industrial Estate Rungkut Khusus Sarjana Hukum, Penempatan Surabaya |
![]() |
---|
Profil Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha, Danseskoad yang Ditunjuk Jadi Danpaspampres |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Owner UD Sentoso Seal jadi Tersangka, Begini Penampilannya Saat Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
Persib Bandung Resmi Juara Liga 1 Musim 2024/2025, Samai Prestasi Persipura Jayapura dengan 4 Gelar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.