Hasil Pilpres Digugat

Hadir di Sidang MK, Airlangga Sebut Bansos untuk Lindungi Masyarakat Miskin Akibat El Nino

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto mendapat giliran kedua setelah Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan sidang sengketa Pilpres 2024

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto di sidang MK 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto mendapat giliran kedua setelah Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi alias MK pada Jumat (5/4/2024).

Airlangga menyampaikan, jika program bantuan sosial alias bansos adalah untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan akibat El Nino. 

Kemudian kata dia juga, dari gangguan rantai pasok global, dan daya beli masyarakat. 

"Tahun 2023 pemerintah meluncurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras menyasar pada 21,3 juta KPM penerima PKH atau sembako berdasarkan DTKS dengan realisasi anggaran 18,1 triliun," kata Airlangga. 

Kemudian Airlangga juga menyampaikan, kalau bantuan ini disalurkan melalui Badan Pangan Nasional. 

Baca juga: Mensos Risma Beri Bocoran Soal Bansos Jelang Pilpres, Janji Datang ke MK Kalau Sudah Terima Undangan

Lanjut Airlangga, untuk bantuan langsung tunai El Nino, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menggelontorkan dana 200 ribu per bulan dengan 18,8 juta KPM terealisasi 7,5 triliun.  

Lalu, Airlangga pun menegaskan, program perlindungan sosial ini adalah upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat menghadapi berbagai tekanan serta mempertahankan kehidupan dan penghidupan. 

Oleh karena itu, program perlindungan sosial terus berjalan dan dilaksanakan secara reguler untuk menghadapi berbagai kerentanan tekanan ekonomi.

"Pemerintah melakukan perlindungan sosial juga daya beli masyarakat terutama masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, pemerintah mencermati bahwa tahun 2023, 2024 risiko dari pada El Nino yang mengakibatkan kenaikan harga pangan ini dapat mengganggu kehidupan masyarakat yang miskin maupun yang rentan," ujar Airlangga. 

Baca juga: MK Tegaskan Menteri yang Dipanggil ke Sidang Harus Datang, Tidak Bisa Diwakilkan

Selain itu Airlangga menambahkan,  penetapan proram pelaksanaan perlindungan sosial dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mekanisme APBN.

Kemudian, pembahasannya telah dilakukan bersama DPR RI serta melibatkan berbagai pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi juga bakal mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved