Hasil Pilpres Digugat

Hakim MK Arsul Sani: Tidak Ada Relevansi Penyaluran Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon

MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bansos memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih yang untungkan salah satu paslon

Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senim (22/4) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) sempat dituding sebagai alat untuk menaikan suarat paslon di Pilpres 2024.

Persoalan Bansos yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo ini juga masuk dalam dalil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) meniali jika bansos Jokowi tidak tidak ada hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hakim MK Arsul Sani menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bansos memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Kurang Bukti, Ketua MK Suhartoyo Tolak PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin

Tak hanya itu, Arsul Sani juga perbandangan tidak ada kejanggalan dalam anggaran bantuan sosial jelang pilpres. Menurutnya anggaran bansos telah dirancang dengan matang oleh pemerintah.

"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Arsul.

Selain itu, Arsul mengatakan dari berbagai alat bukti yang diajukan kubu Anies-Cak Imin selaku pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli.

MK menilai bukti itu pun tidak mampu menunjukkan adanya pengaruh bansos untuk mengarahkan secara paksa bagi pemilih di pilpres.

"Berpijak dari hal demikian terhadap dalil pemohon menurut mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.

 

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved