Menhub Bakal Telusuri Kemungkinan PO Rosalia Indah Pekerjakan Sopir Lebih 8 Jam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar sopir bus tak boleh mengendarai bus lebih dari delapan jam.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Ketika sampai di Km 370, bus bernomor polisi AD 7019 OA itu keluar dari jalan dan masuk ke parit di sisi kiri jalan.
Dugaan sementara, menurut Satake, sopir bus Rosalia Indah mengantuk sehingga mengakibatkan kendaraan tersebut keluar jalur.
Tujuh penumpang tewas dan jenazahnya telah dibawa ke RS Islam Weleri, Kabupaten Kendal. Selain tujuh korban meninggal, terdapat pula 15 orang penumpang bus Rosalia Indah yang mengalami luka-luka.
(Wartakotalive.com/Rama/Kompas.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Hilangkan Istilah 'Senior Junior', Menhub Bakal Rombak Sistem Pendidikan di STIP Jakarta |
![]() |
---|
Petinggi STIP Jakarta Dibebastugaskan Buntut Tewasnya Putu Satria Ananta Rastika |
![]() |
---|
Pengamat Nilai Menhub Tak Perlu Ajukan Rekomendasi WFH Arus Balik Demi Cegah Kemacetan |
![]() |
---|
Budi Karya Sumadi Minta Polisi Razia Travel Gelap saat Arus Balik Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Kemenhub Petakan Ruas Jalur Utama Pemudik Saat Arus Balik Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.