Pejabat Dishub DKI Terang-terangan Buang Sampah di Wilayah Bogor, Terlacak dari Nopol Mobil Dinas

Seorang pejabat Dishub DKI mempermalukan atasan serta instansinya karena buang sampah dari dalam mobil di kawasan puncak

Editor: Ign Prayoga
Kolase Instagram
Mobil Dishub pelat Jakarta terekam kamera dashbord buang sampah sembarangan di Jalur Puncak Bogor, Minggu (14/4/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mempermalukan dirinya sendiri serta atasan dan instansi tempatnya bekerja.

Pejabat tersebut terang-terangan menggunakan mobil patroli Dishub B 1450 PQT untuk jalan-jalan ke luar kota.

Di tengah perjalanan, penumpang mobil membuang sampah di pinggir jalan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi buang sampah dari dalam mobil Dishub DKI ini terekam kamera dan jadi viral.

Rekaman juga secara jelas menunjukkan nomor polisi serta nama instansinya.

Dalam waktu singkat, identitas si pejabat tersingkap.

Dia adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Agustang Pelani.

Agustang Pelani merupakan pejabat Dishub yang mendapat amanah untuk menggunakan mobil dinas B 1450 PQT.

Informasi terakhir, Agustang Pelani dicopot dari jabatannya karena kedapatan menggunakan mobil patroli ke kawasan Puncak, Bogor dan membuang sampah sembarangan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pejabat tersebut adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Agustang Pelani.

"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara. Dia statusnya Pegawai Negeri Sipil," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Syafrin menjelaskan, saat ini Agustang sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara. Penonaktifan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena nekat menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah.

"Sanksinya penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi ke depannya," ujar Syafrin.

Adapun aksi buang sampah dari dalam mobil Dishub DKI terekam kamera mobil pengendara lain hingga videonya beredar luas di media sosial.

video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak.

Tak lama kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya. Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2024), ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved