Hacker Tangerang Ditangkap Polisi, Jual Aplikasi untuk Mengakses Judi Online yang Diblokir Kominfo
Seorang hacker asal Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap Polres Cianjur, Jabar, karena jual pembobol blokir situs judi online.
|
Editor:
Ign Prayoga
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya dua ponsel, laptop, dan chat percakapan aplikasi judi online.
AN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita Terkait
Baca Juga
Guru ASN di Lebak Banten Dipecat karena Judi Online Slot, Sering Bolos dan Terlilit Utang |
![]() |
---|
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Cina-Kamboja, Ada yang Bermarkas di Tangerang |
![]() |
---|
Breaking News: Pelaku Pembunuhan di Lahan Kosong Bintaro Ditangkap Kurang dari 24 Jam |
![]() |
---|
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Lahan Kosong di Tangsel, Ada Luka di Leher |
![]() |
---|
Breaking News: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Lahan Kosong Bintaro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.