Hacker Tangerang Ditangkap Polisi, Jual Aplikasi untuk Mengakses Judi Online yang Diblokir Kominfo
Seorang hacker asal Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap Polres Cianjur, Jabar, karena jual pembobol blokir situs judi online.
|
Editor:
Ign Prayoga
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya dua ponsel, laptop, dan chat percakapan aplikasi judi online.
AN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Baca Juga
| Daftar 8 Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Roy Suryo dan Dokter Tifa |
|
|---|
| Breaking News: 8 Orang Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Sering Tak Disadari Pengguna, Cek 5 Tanda HP Kamu Bisa jadi Sudah Diretas |
|
|---|
| Breaking News: Polisi Benarkan Onadio Leonardo Ditangkap Dugaan Pakai Narkoba |
|
|---|
| Breaking News: PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Tim Pelatih Timnas Indonesia, Termasuk Patrick Kluivert |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Hacker.jpg)