Hacker Tangerang Ditangkap Polisi, Jual Aplikasi untuk Mengakses Judi Online yang Diblokir Kominfo

Seorang hacker asal Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap Polres Cianjur, Jabar, karena jual pembobol blokir situs judi online. 

|
Editor: Ign Prayoga
ISTIMEWA
Ilustrasi Hacker 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIANJUR - Seorang pria asal Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap polisi. 

Pria berinisial AN (41) yang dikenal sebagai hacker ini, ditangkap polisi karena menjual shortcut untuk masuk ke situs judi online jenis slot.

Cara kerja shortcut atau jalan pintas ini adalah membobol blokir yang menghalangi pengguna internet masuk ke situs judi online

Tindakan memblokir situs judi online tersebut dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tindakan serupa dilakukan terhadap situs-situs porno.

Nyatanya, blokir tersebut dapat dilumpuhkan oleh AN.

Hacker Karawaci, Tangerang, ini kemudian mengemas shortcut pembobol situs judi online dan menjualnya di marketplace ternama.

Baru-baru ini, AN ditangkap aparat Polres Cianjur, Jawa Barat.

"’Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi online tanpa VPN atau bisa menembus blokir dari Kementerian Kominfo,’’ kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).

Menurut polisi, AN juga diduga meretas situs atau website instansi pemerintah maupun swasta.

Aszhari menyatakan pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden Jokowi agar aparat penegak hukum memberantas judi online.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada 17 April 2024.

Saat melakukan patroli di dunia maya, aparat Polres Cianjur menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana penjualan shortcut situs judi online sekaligus melakukan peretasan terhadap situs pemerintahan dan situs judi online.

Polisi kemudian berhasil melacak AN yang berada di Karawaci Baru, Kota Tangerang. AN ditangkap pada Rabu (17/4/2024) malam.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (3/4/2024)
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan. (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Aszhari menyatakan, dalam pemeriksaan, AN mengaku menjual software shortcut judi online seharga Rp 100.000.

"Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved