Pembunuhan
Bunuh Keponakan Sendiri, Wanita di Teluknaga Tangerang Dibekuk Polisi
"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," ucapnya kepada wartawan, Rabu
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," kata dia. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pembunuhan
Curhatan Pilu Perempuan Korban Pembunuhan di Ciputat Timur ke Tetangga Sebelum Tewas Dibunuh Suami |
![]() |
---|
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri di Rumah Kontrakan hingga Tewas, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Sebelum Polisi Datang, Pelaku Mengaku ke Tetangga Sudah Bunuh Istri, Kini Diamankan dan Diinterogasi |
![]() |
---|
Penampakan Suami yang Gorok Istri hingga Tewas di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Berawal dari KDRT |
![]() |
---|
Penampakan Kontrakan di Tangsel yang Jadi Tempat Dugaan Pembunuhan Istri oleh Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.