Pembunuhan
Bunuh Keponakan Sendiri, Wanita di Teluknaga Tangerang Dibekuk Polisi
"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," ucapnya kepada wartawan, Rabu
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," kata dia. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Pembunuhan
| Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan yang Dilakukan Mohamad Ilham Pradipta 7 Hari Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Polisi Ungkap Fakta Baru Kondisi Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta Sebelum Ditemukan Tewas di Bekasi |
|
|---|
| Daftar Peran 15 Tersangka di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Bumn Mohamad Ilham Pradipta |
|
|---|
| Dua Oknum TN yang Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kini Ditahan |
|
|---|
| Fakta Baru Soal Motif Dibalik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pembunuhan-02.jpg)