Seorang Wanita di Teluknaga Tangerang Bunuh Bocah 7 Tahun Karena Kesal Ibunya Tak Pinjami Uang
Seorang wanita di Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega membunuh bocah yang masih berusia 7 tahun karena dandam dengan ibunya karena tak dipinjami uang.
TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang wanita di Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega membunuh bocah yang masih berusia 7 tahun.
Bocah berinsial EV (7) merupakan keponakan dari LN (40) pelaku pembunuhan.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (22/4/2024), kini pelaku berhasil diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan jasad seorang bocah berusia 7 tahun yang tergeletak di pingging gang dengan kondisi tertutup terpal.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB, dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Tiga Nama Otak Pembunuhan Vina Cirebon Masih DPO, Keluarga Harapkan Ini Setelah Difilmkan
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, jika sebelum ditemukan tewas, EV sempat terlihat terakhir kali pada Senin 22 April 2024 pukul 07.00 WIB.
Namun, korban tak kunjung terlihat hingga pukul 11.30 WIB, hingga membuat orang tua korban khawatir dan meminta suaminya untuk mencari anaknya.
Bagai disambar petir, orang tua korban justru dikejutkan adanya penemuan jasad seorang anak 10 meter dari rumah korban.
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan didalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ujar dia.
EV langsung dibawa ke Rumah Sakit BUN, Kosambi. Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan ketika tiba di rumah sakit.
Baca juga: Anaknya Jadi Korban Pembunuhan, Orang Tua Indriana Berharap Pelaku Dihukum Mati
Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV, dugaan pembunuh mengerucut pada LN.
Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.
Kepada polisi, LN mengaku perbuatanya membunuh ponakanya sendiri, motif pelaku tak lain sakit hari sakit hati dengan WN ibu korban.
"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," kata Zain.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
(Kompas.com/Zintan Prihatini)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Ombudsman RI Heran Sungai di Kronjo Tangerang Diuruk Tanah: Panjangnya Hampir 4 Kilometer |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 23 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 23 September 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Lewat Program MMR Gemilang Pemkab Tangerang, Warga Bisa Urus BPJS PBI di Puskesmas Terdekat |
![]() |
---|
Empat Balita di Kabupaten Tangerang Terinfeksi HIV/AIDS, Terpapar Sejak Dalam Kandungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.