Diding Ketua RT Provokator Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Ibadah Ditetapkan Tersangka

Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan setidaknya empat tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah.

|
Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Diding selaku otak dibalik pengeroyokan ini memprovokasi warga agar menyerang para mahasiswa yang sedang beribadah doa Rosario di Tangerang Selatan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan setidaknya empat tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rasario.

Dari ke empat tersangka itu salah satunya ketua RT bernama Diding selaku provokator yang menyebabkan beberapa mahasiswa terluka akibat dianiaya.

Diding selaku otak dibalik pengeroyokan ini memprovokasi warga agar menyerang para mahasiswa yang sedang beribadah itu.

Hal ini dilakukan oleh Diding karena merasa terganggu dengan proses ibadah yang dilakukan oleh para Mahasiswa itu, selain itu sebagai Ketua RT tidak ada izin yang tersampaikan.

Perli diketahui jika, Doa Rosario tidak menimbulkan suara yang kuat. Doa Rosario dilakukan pada momen tertentu. 

Baca juga: Kronologi Ketua RT Diding Provokasi Pengeroyokan Mahasiswa yang Ibadah Doa Rosario di Tangsel 

Doa ini khusus dilakukan secara pribadi atau kelompok di dalam sebuah ruangan yang tenang. Para mahasiswa melakukan Doa Rosario lantaran telah memasuki bulan Mei sebagai Bulan Bunda Maria. 

Mereka melakukan Doa Rosario dengan suasana tenang dan khusyuk. Namun, hal ini dianggap meganggu oleh Diding

Abu Janda Ikut Berkomentar

Dalam unggahan Abu Janda @permadiaktivis2, Senin, 6 Mei dijelaskan bahwa warga datang berbondong-bondong membawa senjata tajam dan membubarkan kegiatan mahasiswa Katolik berdoa. 

"Mahasiswa/siswi katolik univ. pamulang viktor dipukuli, dibacok cuma karena mereka BERDOA berawal dari RT bernama Diding yang memprovokasi warga," tulis Abu Janda di Instagram pribadinya.

Abu Janda kemudian me-mention langsung Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan meminta ada tindakan tegas dari pemerintah.

"Pelaku sudah dilaporkan ke Polres Tangsel. Teman2 bantu mention di kolom komentar tiga akun polisi dibawah ini yaa yuk kita banjiri notif bapak2 polisi agar pelaku segera ditangkap," tulisnya lagi.

Lokasi kontrakan mahasiswa yang melaksanakan doa Rosario di Tangerang Selatan
Dalam unggahan, Abu Janda juga menyertakan kesaksian dua mahasiswi yang mengalami langsung intimidasi hingga pemukulan yang dilakukan oknum RT dan warga.

Mereka bercerita, saat berdoa Rosario, tetiba Ketua RT setempat datang dan langsung menghadrik.

"Doa maria terus Pak RT-nya ngomong, Lu gak ngehargai gw dari RT disini?'" terang mahasiswa tersebut.

"'udah Gw bilangin kagak boleh ibadah disini. Kalo lu mau ibadah ke gereja sana

kalian berani-beraninya tidak menghargai saya sebagai RT, bang***," hardik si Ketua RT ditirukan mahasiswa.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihaknya.

"Terkait dugaan Tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP, mohon waktu nanti akan disimpulkan," jelasnya.

Polres Tangsel juga melakukan langkah dan upaya dengan cara klarifikasi / berkoordinasi dengan Ketua RT, RW, Kepala kelurahan dan tokoh agama serta masyarakat dan pemuda.

Ditetapkan Tersangka dan Peran Masing-masing

Sebanyak empat orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rasario di Tangerang Selatan.

Keempatnya ditetapkan Polres Tangerang Selatan menjadi tersangka setelah melakukan penyidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, baik itu saksi dan berdasarkan barang bukti, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024).

Keempat tersangka adalah pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.

Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.

“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.

“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.

(Tribuntangerang.com/Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang/Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved