Pilkada Kota Tangerang
KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Perseorangan pada Pilkada 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya
Pemilih di kita 1,3 juta, maka diambilnya itu 6,5 persen, maka hasil penghitungan kami sekitar 88.581 dukungan, itu minimal
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan mencalonkan Walikota atau Wakil Walikota pada Pilkada 2024, melalui jalur perseorangan atau calon independen.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana mengatakan, penyerahan dokumen syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan itu, akan dimulai pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Menurut Rustana, syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Kota Tangerang, sebanyak 88.541 dukungan.
Di mana, syarat minimal calon perseorangan itu adalah 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kota Tangerang.
"Pemilih di kita 1,3 juta, maka diambilnya itu 6,5 persen, maka hasil penghitungan kami sekitar 88.581 dukungan, itu minimal.," kata dia kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: KPU Kota Tangerang Buka Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada 2024, Hadiahnya Jutaan Rupiah
Selain itu, sebaran dukungan minimal juga wajib tersebar 50 persen lebih di Kecamatan se-Kota Tangerang.
Dalam hal ini, sebaran dukungan tersebut setidaknya telah tersebar ke 7 Kecamatan dari total 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
"Di Kota Tangerang kan ada 13 Kecamatan, berarti sudah harus tersebar di 7 Kecamatan," ucap Rustana.
Di samping itu, para calon perseorangan itu kata Rustana, diwajibkan membuat akun pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.
Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual terhadap para calon perseorangan tersebut.
Baca juga: KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Sedangkan untuk pendaftarnya, akan berbarengan dengan para calon dari partai politik, pada 27 Agustus mendatang.
"Nanti ada verifikasi administrasi, khawatir nanti ada yang gugur. Terus nanti ada verifikasi faktual, khawatir ada yang gugur dukungan calonnya," kata Rustana.
"Baru nanti pembukaan pendaftarannya sama bareng dengan partai politik, pada Agustus 2024," tambahnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Disambangi Sachrudin dan Maryono, PKS Siap Sukseskan Program Kerja Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Kalah di Pilkada Kota Tangerang, Partai Gerindra Pastikan Dukung Penuh Kebijakan Sachrudin-Maryono |
![]() |
---|
Sachrudin-Maryono Usung Tagline 'Ayo Bersama Bangun Kota Kita' Usai Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sachrudin-Maryono Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih, Ini Jadwal Pelantikannya |
![]() |
---|
KPU Belum Tentukan Jadwal Penetapan Sachrudin sebagai Wali Kota Tangerang Terpilih, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.