Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Dianiaya

Petinggi STIP Jakarta Dibebastugaskan Buntut Tewasnya Putu Satria Ananta Rastika

Kasus tewasnya taruna tingkat I STIP Jakarta Putu Satria Ananta Rastika membuat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengambil langkah tegas

|
Editor: Joko Supriyanto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maaf ke keluarga Putu Satria di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis 9 Mei 2024 - Menhub Rombak Sistem Pendidikan di Sekolah Kedinasan Kemenhub, Bebastugaskan Pejabat STIP 

Mengetahui korban pingsan, tersangka bersama beberapa rekan satu tingkatnya panik dan membawa korban ke ruang kelas, yang berada di samping toilet tempat kejadian perkara (TKP).

Ia mengatakan, tersangka melakukan penyelamatan dengan memasukkan tangan di bagian mulut, sehingga mengakibatkan organ vital korban tidak mendapatkan asupan oksigen.

"Menurut tersangka nih ya, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," jelas Gidion.

Saat ini polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Tribuntangerang.com/Tribunnews.com/Dewi Agustina)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved