Pilkada Kota Tangsel
Partisipasi Pemilih Sulit, Begini Upaya dan Persiapan KPU Tangsel Jelang Pilkada 2024
Ini pembelajaran buat kita semua, bukan hanya penyelenggara, KPU, Bawaslu, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Saat ini 2024, parpol sudah bukan penjaringan seperti PDIP, kemudian partai lain PKB, bagi kami komunikasi yang intens, bagaimana partai politik, kita mensosialisasikan calon perseorangan, mereka juga akan menjaring, nanti tahapan jadwal pendaftaran kita komunikasi dengan baik.
Syarat untuk menjadi calon perseorangan? apakah masih ada waktu?
Harus didukung paling sedikit 6,5 persen, atau minimal 66.446 dukungan.
Masih ada waktu, karena perseorangan lebih duluan, KPU punya tanggung jawab moral, tanggung jawab kepada lembaga, bisa jadi calon DPD asal Tangsel yang kemarin tak terpilih jadi DPD Banten misalkan, siapatau punya dukungan KTP yang bisa digunakan untuk syarat calon perseorangan.
Yang agak berat dalam PKPU 2016, mengatur pencalonan Wali Kota tidak hanya maju ke KPU, mencalonkan diri menjadi Wali Kota harus ada pasangannya.
Jika perseorangan si a sudah mengumpulkan KTP kemudian si b mengumpulkan sekian, maka bisa disatukan pasangan perseorangan, sejak awal harus berpasangan, walaupun awalnya bergerak masing-masing ya.
Awalnya mungkin pengen jadi Wali Kota, tidak ada yang pengen jadi Wakil, tapi ketika ingin memilki intensitas hubungan, mengukur berapa SDM yang dikumpulkan perorang, tentu yang lebih banyak investasi sosialnya, lebih banyak dukungannya pasti jadi calon Wali Kotanya.
Lalu diajukan ke KPU kita verifikasi dulu, apakah benar ini KTP Tangsel, NIK asli, alamat masih aktif, secara faktual memberikan dukungan atau tidak.
Kalau sudah, barulah pendaftaran serentak pasangan calon yang diusung oleh partai politik, jadi perseorangan diberikan waktu lebih dulu, karena dia harus di verifikasi secara perseorangan yang dibuktikan dengan jumlah sekian ribu e-KTP.
Tentang partisipan milenial, apakah ada cara KPU untuk membidik anak muda?
Ini menjadi catatan tebal, keprihatinan penyelenggara, walaupun kami selalu koordinasi dengan forkompinda, bahwa persoalan partisipasi bukan hanya tanggung jawab KPU, tapi peran serta seluruh pihak.
Kita prihatin, dari 2010 pilkada di Tangsel partisipan hanya 54 persen, agak miris karena hampir setengah 50 persen tidak perduli.
Pada pilkada 2015 jumlahnya naik walaupun tidak signifikan, itu upaya maksimal, yaitu 56 persen naik dua persen.
Lalu Pilkada 2020 bertepatan dengan pandemi covid-19, ditengah kekhawatiran, bisa kita laksanakan tidak menjadi hal yang menghawatirkan, Alhamdulillah dengan aturan yang kita tegakkan, pengurangan kegiatan dan APD yang ketat, partisipasi malah naik 61,8 persen, tapi masih dibawah rata rata nasional.
Ruhamaben-Shinta Wahyuni Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Soroti Dugaan TSM |
![]() |
---|
KPU Tangsel Selesaikan Rekap Hasil Pilkada 2024, Ben-Pilar dan Airin-Ade Menangi Suara Mayoritas |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel di Kecamatan Setu, Pamulang, dan Ciputat Timur Disahkan |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Tangsel: Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan Kuasai Suara di 7 Kecamatan |
![]() |
---|
Anggota Linmas yang Bertugas Menjaga Pikada Tangsel Meninggal Dunia, Komisioner KPU Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.