Berita Daerah

Bejat! Pria di Banyumas Jawa Tengah Rudapaksa Anak Tirinya Saat Istri Sedang Hamil

Seorang pria berinsial RF (26) dibekuk Polresta Banyumas setelah dilaporkan memperkosa anak tirinya saat istrinya sedang hamil.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunbogor
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pria berinsial RF (26) dibekuk Polresta Banyumas setelah dilaporkan memperkosa anak tirinya.

Kejadian pemerkosaan ini dikabarkan telah terjadi berulang kali saat istrinya tengah mengandung.

Kasat Reskrim Poltesta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika kasus tersebut terbongkar saat korban melaporkan aksi bejatnya ke pihak keluarga.

Keluarga yang geram akan tindakan pelaku pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Mendapatkan laporan itu, Poltesta Banyuma bergerak mengamankan pelaku.

"Pelaku kami tangkap Jumat (10/5/2024) dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

Baca juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Trauma, UPTD PPA Tangsel Berikan Pendampingan Psikologis

Korban terpaksa menurutnya nafsu bejat ayah tirinya karena berulang kali diancam, korban yang ketakutan pun tidak bisa melawan.

Dari keterangan pelaku, persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak 10, pertama kali pelaku memperkosa anak tirinya pada Agustus 2023 silam.

"Jadi modusnya, pelaku mengancam korban jika tidak mau disetubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan," jelas dia.

Perbuatan itu akhirnya terungkap pada April lalu.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Tangsel Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pelaku menyetubuhi korban saat ibunya sedang tidak berada di rumah.

"Saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Kompas.com/Fadlan Mukthar)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved