Pilkada DKI Jakarta

Pengamat Ungkap 2 Faktor Penghalang Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Sulit Terwujud

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengungkapkan dua faktor penghalang wacana duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 sulit terwujud,

kolase tribuntangerang.com
wacana duet Anies-ahok 

TRIBUNTANGERANG.COM - Nama Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini tak terlepas dari wacana kedua tokoh tersebut untuk berduet bersama di Pilkada 2024.

Namun, wacana duet Anies dan Ahok sulit terwujud karena terhalang dua faktor.

Hal ini diungkapkan oleh analisis Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin.

Pertama, secara regulasi, Ahok tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur.

Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2).

"Sudah jelas tidak bisa (duet Anies-Ahok) isu yang tidak bisa direalisasikan, karena Undang-undang Pilkadanya mengatakan bahwa mantan gubernur tidak boleh mencalonkan jadi calon wakil gubernur di daerah yg sama. Jadi duet Anies-Ahok tidak mungkin terjadi," jelas Ujang, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Belum Putuskan Maju Pilkada DKI Jakarta, Anies Baswedan: Pilkada Besok Jujur, Adi, Bebas Tidak Ya?

Kedua, lanjut Ujang, konflik ideologis keduanya sulit disatukan. Sebab, Anies dinilai sebagai representasi kelompok Islam kanan, sedangkan Ahok sebaliknya.

"Mereka juga berbeda antara Anies-Ahok secara ideologi berbeda, secara basis massa berbeda, (mereka) bagaikan air dan minyak tak bisa bersatu. Menjodohkan Anies dan Ahok hanya isu meramaikan dinamika Pilkada saja, sudah tahu tidak akan terealisasi dan sulit," jelas dia.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sudah merilis pernyataan terkait aturan seseorang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2024.

KPU menyebut, dalam aturan yang ada, mantan gubernur tidak dibolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

"Iya betul (nggak boleh mantan gubernur jadi calon wakil gubernur di wilayah yang sama)," kata komisioner KPU DKI Dody Wijaya.

Baca juga: Anies Baswedan Dipersilakan Mendaftar ke PDIP bila Mau Maju di Pilkada DKI Jakarta

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam PKPU itu disebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020:

(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved