Korupsi Timah

IPW dan Pengamat Soroti Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis yang Diduga Picu Ketegangan Polri-Kejagung

Anggota Densus 88 Polri mengintai Jampidsus saat makan malam. Setelah itu Kejagung digeruduk anggota Polri bersenjata lengkap.

Editor: Eko Priyono
Tribunnews/Herudin
Kantor Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aksi pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyedot perhatian publik.

Aksi pengintaian itu berbuntut panjang, hingga berakhir pada intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengamat keamanan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal membenarkan adanya anggota Densus 88 yang mengintai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan tertangkap.

Menurut Nicky, hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No 9/2013 tentang "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme".

Pasalnya dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum seperti pejabat Kejaksaan Agung.

"Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky dikutip dari Kompas.id.

Hancurnya tata kelola hukum

Sebelumnya diberitakan, anggota polisi dari satuan Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.

Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah memantau makan malam Febrie, Minggu (19/5/2024) lalu.

Menurut Nicky, marwah Densus 88 bisa terganggu dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu juga akan berkurang.

Selama ini, mereka dipercaya untuk menanggulangi aksi teror, kontraradikalisasi, dan kontraterorisme.

"Jampidsus itu kan pejabat tinggi yang mengerjakan penindakan hukum tindak pidana krusial, seperti korupsi dan pencucian uang. Artinya, Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri dan Komandan Densus 88, harus mengklarifikasi. Sebab, ini mempertaruhkan kepercayaan publik,” ucap Nicky.

Pengawasan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie dianggap tidak berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Artinya, unit khusus kepolisian itu sudah digunakan untuk urusan yang bukan bidangnya.

Kedua, apabila pengintaian itu berkaitan dengan kepentingan politik, tentu bisa melanggar mandat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved