Sikap PKS Usai Calegnya Ditangkap Bareskrim Polri Karena Jadi Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas mengambil sikap usai calegnya ditangkap oleh Bareskrim Polri karena keterlibatan kasus narkoba.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Caleg terpilih bernama Sofyan ditangkap setelag buron selama 3 pekan. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pun membenarkan terkait penangkapan itu. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas mengambil sikap usai calegnya ditangkap oleh Bareskrim Polri karena keterlibatan kasus narkoba.

Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata merupakan bandar besar narkoba jaringan internasional.

Penangkapan ini membuat PKS terkejut karena ada caleg yang terlibat kasus narkoba, tentu ini mencoreng nama PKS, maka kini Caleg tersebut resmi dipecat.

"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses, bukan PAW ya tapi langsung memecat, karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Baca juga: Penampakan Sofyan, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Bandar Sabu 70 Kilogram

Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam.

"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkap legislator asal Aceh itu.

Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh.

Sebaliknya, ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu."

"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," pungkasnya.

Kampanye Pakai Dana Penjualan Narkoba

Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogram untuk biaya mengarungi kontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

"Ya ini kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi sepengetahuan tadi interogasi, dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Mukti menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana lainnya dari hasil penjualan sabu ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved