Sikap PKS Usai Calegnya Ditangkap Bareskrim Polri Karena Jadi Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas mengambil sikap usai calegnya ditangkap oleh Bareskrim Polri karena keterlibatan kasus narkoba.
"Iya nanti kami dalami, kami dalami, kami akan usut TPPU-nya," tutur dia.
Di sisi lain, Sofyan ternyata sempat membuang handphone serta identitasnya.
Baca juga: Dipilih Rakyat Agar Jadi Anggota Dewan, Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan Ternyata Bandar Narkoba
Mukti mengungkap, hal tersebut dilakukan guna menyembunyikan keberadaannya.
"Dia buang HP dan kartu identitas," ujar Mukti, secara singkat.
Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa Sofyan telah menghilang selama satu bulan.
Namun, penyidik akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku selama tiga minggu.
"Alhamdulillah, 3 minggu sebelumnya kami berhasil track (lacak) pelaku ini berada. Ya, akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju," kata dia.
Sofyan kini telah berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai dibawa dari Aceh.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata berperan sebagai pemodal hingga pengendali narkoba.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Adapun Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba
Penangkapan Sofyan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.
Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA.
Peran ketiga orang pelaku tersebut adalah sebagai kurir di mana mereka diminta untuk bawa keluar sabu dari Aceh.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," tutur dia.
(Wartakotalive.com/m31/TribunBanten.com)
| Onadio Leonardo Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan |
|
|---|
| Materi Stand Up Tahun 2013 Singgung Adat Toraja Viral, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf |
|
|---|
| Onadio Leonardo Sampaikan Pesan untuk Istri Usai Jalani Asesmen di BNN |
|
|---|
| Polisi Tetapkan Onad Sebagai Korban penyalahgunaan Narkoba, Ini Motif dan Sosok Pemasoknya |
|
|---|
| Kisah Mantan Napi Narkoba Jadi Barista di Bapas Jakbar: Dulu Dunia Malam, Kini Cari Rezeki Halal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Caleg-terpilih-bernama-Sofyan-ditangkap-narkoba.jpg)