Sikap PKS Usai Calegnya Ditangkap Bareskrim Polri Karena Jadi Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas mengambil sikap usai calegnya ditangkap oleh Bareskrim Polri karena keterlibatan kasus narkoba.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Caleg terpilih bernama Sofyan ditangkap setelag buron selama 3 pekan. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pun membenarkan terkait penangkapan itu. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas mengambil sikap usai calegnya ditangkap oleh Bareskrim Polri karena keterlibatan kasus narkoba.

Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata merupakan bandar besar narkoba jaringan internasional.

Penangkapan ini membuat PKS terkejut karena ada caleg yang terlibat kasus narkoba, tentu ini mencoreng nama PKS, maka kini Caleg tersebut resmi dipecat.

"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses, bukan PAW ya tapi langsung memecat, karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Baca juga: Penampakan Sofyan, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Bandar Sabu 70 Kilogram

Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam.

"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkap legislator asal Aceh itu.

Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh.

Sebaliknya, ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu."

"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," pungkasnya.

Kampanye Pakai Dana Penjualan Narkoba

Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogram untuk biaya mengarungi kontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

"Ya ini kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi sepengetahuan tadi interogasi, dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Mukti menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana lainnya dari hasil penjualan sabu ini.

"Iya nanti kami dalami, kami dalami, kami akan usut TPPU-nya," tutur dia.

Di sisi lain, Sofyan ternyata sempat membuang handphone serta identitasnya.

Baca juga: Dipilih Rakyat Agar Jadi Anggota Dewan, Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan Ternyata Bandar Narkoba

Mukti mengungkap, hal tersebut dilakukan guna menyembunyikan keberadaannya.

"Dia buang HP dan kartu identitas," ujar Mukti, secara singkat.

Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa Sofyan telah menghilang selama satu bulan.

Namun, penyidik akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku selama tiga minggu.

"Alhamdulillah, 3 minggu sebelumnya kami berhasil track (lacak) pelaku ini berada. Ya, akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju," kata dia.

Sofyan kini telah berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai dibawa dari Aceh.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata berperan sebagai pemodal hingga pengendali narkoba.

Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Adapun Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba

Penangkapan Sofyan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.

Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA.

Peran ketiga orang pelaku tersebut adalah sebagai kurir di mana mereka diminta untuk bawa keluar sabu dari Aceh.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," tutur dia.

(Wartakotalive.com/m31/TribunBanten.com)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved