Pemko Tangerang
RKUD Hendak Dipindahkan dari BJB ke Bank Banten, Janur Minta Pemkot Tangerang Mengkaji Ulang
Kami memberikan rekomendasi terkait rencana Pemerintah Kota Tangerang memindahkan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten untuk kemudian menjadi bahan
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten oleh Pemerintah Kota Tangerang mendapat sorotan dari masyarakat.
Salah satu Kelompok masyarakat yang turut menyoroti hal tersebut ialah Jaringan Nurani Rakyat (Janur).
Koordinator Janur, Ade Yunus mengatakan, pihaknya telah menyampaikan secara resmi kepada Pj Wali Kota Tangerang mempertimbangkan hal tersebut.
"Kami memberikan rekomendasi terkait rencana Pemerintah Kota Tangerang memindahkan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan sebelum pemindahan RKUD resmi dilaksanakan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).
Kemudian Ade menjelaskan, salah satu poin yang disampaikan dalam surat rekomendasi tersebut ialah meminta Pj. Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin untuk melakukan kajian secara komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Peninjauan tersebut diminta untuk dilaksanakan sebelum Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank yang ditetapkan sebagai RKUD.
"Ini berkaitan dengan azas kehati-hatian bahwa segala bentuk perjanjian kerja sama harus terlebih dahulu dilakukan kajian dan telaah" kata dia.
"Supaya hal ini tidak menjadi persoalan di masyarakat Kota Tangerang pada kemudian hari nantinya," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Kang Aye itu menilai, dampak siginifikan akan timbul apabila RKUD dikakukan pemindahan.
Di antaranya terjadinya kemuduran digitalisasi, terhambat pendapatan daerah, berpotensi terjadinya kebocaran kas daerah dan menyulitkan transaksi keuangan.
Pasalnya berdasarkan Pasal 126 ayat 1 PP 12/2019 menyebut dalam pengelolaan keuangan daerah, RKUD harus disimpan pada bank umum yang pengelolaannya sehat.
"Terdapat 3 indikantor bank umum yang sehat pengelolaannya pertama reputasi, ke dua pelayanan bank dan yang terakhir ialah kemanfaatannya," tuturnya.
"Bank yang baru nanti tidak bisa serta merta membuat kantor cabang di kecamatan karena harus mendapatkan persetujuan OJK, kalau pelayanan terhambat kasihan masyarakat," ungkapnya.
Ade pun berharap, ketersediaan dana pembangunan daerah tidak mengalami hambatan dengan alasan apapun apabila terlaksana.
Dengan demikian pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan apapun.
"Untuk itu ketersediaan dana pembangunan harus memepertimbangkan aspek kelancaran (liquidity) dan keamanan (security) termasuk alasan hambatan proses pada bank itu sendiri," ucapnya.
"Karena dalam hal penempatan RKUD harus berdasarkan asas keamanan, kemudahan, keakuratan, akuntabilitas dan legalitas," jelas Ade Yunus. (m28)
Buka Rakornas Binwas Pemda, Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran APIP Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Shin Tae-yong Dipecat Ulsan HD karena Cuma Menang 2 Kali dari 10 Laga |
![]() |
---|
Tak Perlu Bingung, Petugas Dukcapil Tangsel Siap Bantu Akses Layanan Digital |
![]() |
---|
Lahir dan Besar di Tangerang, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jadi Kapolrestabes Medan |
![]() |
---|
Kemenag Bakal Audit Bangunan Pesantren di Tangerang Buntut Insiden Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.