PPDB

KPK Terbitkan Surat Edaran Menyikapi Maraknya Praktik Kecurangan PPDB di Indonesia

KPK menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Editor: Joko Supriyanto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sering kali penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disusupi oleh oknum yang mencoba mencari keuntungan.

Maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia membuat masyarakat cukup resah.

Atas kondisi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menjelaskan bahwa hasil survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.

"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Pra-PPDB Tangerang Selatan Mulai 3-15 Juni 2024, Berikut Perubahan yang Perlu Diketahui 

KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.

"Sehingga melalui SE tersebut KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel," kata Ipi.

SE ini menyebut ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Proses pelaksanaan PPDB dari pra-pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB," katanya.

Melalui SE ini, KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.

Baca juga: Pemkot Tangsel Sudah Antisipasi Kecurangan PPDB 2024, Minta Orang Tua Murid Tak Perlu Panik

Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra-pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap.

Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB agar dapat berjalan efektif dan transparan.

"Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," ucapnya.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved