Mardiono Tak Menyerah Bawa PPP ke Senayan, Punya Tip Jitu tapi Ogah Buka Rahasia

Hasil itu bikin catatan buruk untuk PPP. Setelah duduk nyaman selama 31 tahun di Senayan, PPP harus merelakan kursinya diambil partai lain.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono bersama Sandiaga Uno saat memberikan keterangn pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP kedua di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2023). 

Dari enam gugatan yang bertahan sampai pembuktian, hanya 1 di antaranya yang merupakan gugatan atas hasil Pileg DPR RI 2024, yakni atas perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Pada sidang pembacaan putusan, Jumat (8/6/2024), MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima juga. Dalam putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (7/6/2024) itu, majelis hakim menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur. Praktis, tak tersisa lagi gugatan sengketa PPP atas hasil Pileg DPR RI 2024.

PPP Out dari Senayan setelah 31 Tahun

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendudukkan kadernya di Senayan.

PPP out dari senayan karena suara yang tidak mencapai ambang batas parlemen.

Setelah 31 tahun partai Kabah untuk pertama kalinya dalam sejarah gagal menempatkan kadernya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Uapaya menggungat hasil pileg ke MK pun kandas. Tidak satu pun gugatan sengketa Pileg DPR RI 2024 yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan Mahkamah.

Ketika perolehan suara PPP diumumkan KPU pada 20 Maret 2024, Ketua DPP Achmad Baidowi sempat mengaku terkejut.

Menurut Baidowi, data internal mereka menunjukkan bahwa partai yang lahir dari fusi partai-partai Islam pada 1973 itu berhasil melampaui ambang batas parlemen.

Dalam gugatan mereka terhadap hasil Pileg DPR RI 2024 di 18 provinsi ke MK, PPP mengeklaim bahwa seharusnya mereka meraup 4,02 persen suara sah nasional.

Namun, klaim tinggal klaim. Cuma 1 gugatan PPP yang dianggap MK layak masuk ke tahap pembuktian, yakni atas perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Namun, Jumat (8/6/2024), MK memutuskan gugatan itu tak dapat diterima juga karena dalilnya kabur.

Otomatis, perolehan suara PPP tak berubah dengan hanya mengantongi 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan pada Pileg DPR RI 2024.

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara, kurang 0,12 persen dari ambang batas parlemen 4 persen.

PPP membutuhkan tambahan sedikitnya 193.089 suara untuk bisa melampaui ambang batas itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved