Ridwan Kamil-Kaesang Lawan Sepadan untuk Menghentikan Kepopuleran Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Mendapat amanah dari PKB, Anies mengaku siap kembali memimpin Jakarta untuk periode kedua.

Editor: Joseph Wesly
(Dok: Instagram @aniesbaswedan)
Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam acara Kedubes Inggris, Rabu (6/6/2024) malam. (Dok: Instagram @aniesbaswedan) 

Menurut Umam, pasangan ini juga patut diwaspadai oleh Anies Baswedan yang sudah menyatakan maju kembali dalam Pilkada Jakarta.

Sebab, ada dukungan dari sejumlah nama besar di balik Kaesang dan juga ada kepentingan politik terhadap Jakarta untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.

“Saya berkeyakinan pemerintah baru dan juga Koalisi Indonesia Maju yang kemarin memenangkan Pilpres di 2024 tidak akan berpangku tangan, tidak akan bermain-main dan akan melakukan segala cara at all costs untuk memenangkan (Pilkada) Jakarta,” kata Umam.

Pasalnya, dia menyebut, Jakarta tetap menjadi pusat secara politik dan ekonomi meskipun ibu kota negara akan pindah ke Nusantara pada Agustus nanti.

“Itu akan menjadi sebuah pertarungan tersendiri karena presiden yang baru terpilih tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berpotensi menjadi penantang atau ancaman dalam konteks kekuasaan di Pemilu 2029 nanti, maka di sinilah kemudian nama-nama itu menjadi layak untuk diperhitungkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Umam mengatakan, Anies Baswedan yang sudah menyatakan maju Pilkada Jakarta harus melakukan kalkulasi dengan cermat jika nantinya Ridwan Kamil mengikuti jejaknya maju di kontestasi Jakarta bersama Kaesang.

"Di sinilah kemudian yang harus dihitung betul, terutama oleh kalau misal kemudian Mas Anies Baswedan ingin maju betul dalam Pilkada Jakarta. Harus dihitung secara cermat komposisinya seperti apa, partainya seperti apa," kata Umam.

Sebagaimana diketahui, mantan calon presiden (capres) pada Pilpres 2024, Anies Baswedan resmi mengumumkan kembali mengikuti Pilkada Jakarta 2024.

Keputusan itu diambil Anies setelah menerima rekomendasi pengusungan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta pada Kamis (13/6/2024).

Sementara itu, nama Kaesang dikaitkan dengan Pilkada Jakarta setelah keluar putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Melalui putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Kaesang yang usianya masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah tidak lagi terganjal aturan untuk maju.

Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 sebelum akhirnya diubah lewat Putusan MA, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved