Dilaporkan Keluarganya, MKD Panggil Anggota DPR RI yang Kecanduan Judi Online, Siapa Saja?

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman membenarkan adanya keluarga anggota DPR yang lapor kepada MKD.

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Ilustrasi judi online. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menerima laporan dari keluarga anggota DPR RI perihal keluarganya yang suka bermain judi online.

Mendapati adanya laporan dari keluarga, MKD bergerak cepat dan memanggil  anggota dewan yang juga terpapar judi online.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman membenarkan adanya keluarga anggota DPR yang lapor kepada MKD.

Keluarga anggota DPR RI itu merasa khawatir bila terlapor kecanduan judi online.

“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Menurut Habiburokhman, setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk diperingatkan.

“Kami ingatkan bahwa itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat 2 yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian. Main judi online ini kan sebetulnya lebih parah dari sekadar mendatangi tempat perjudian,” ucapnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, MKD akan berikan sanksi yang lebih berat apabila anggota DPR itu terbukti bermain atau kedapatan bermain judi online lagi.

“Kebanyakan setelah diberi peringatan begitu, teman-teman informasinya berhenti,” kata Habiburokhman.

Namun, dia mengatakan, MKD tidak melakukan interogasi atau investigasi untuk mengetahui penyebab atau alasan anggota DPR bermain judi online sebagaimana laporan keluarganya.

Habiburokhman menegaskan bahwa MKD hanya memberikan peringatan karena menyakini sampai anggota keluarga melapor berarti tindakan anggota DPR tersebut sudah cukup meresahkan.

“Kita enggak sejauh itu, yang jelas kalau sudah meresahkan keluarganya berarti kan kita harus membuat suatu tindakan yang menghentikan. Kita tidak interogasi apa penyebabnya dan lain sebagainya, yang jelas diduga kuat oleh keluarganya yang bersangkutan bermain judi online,” ujarnya.

MKD juga disebut tidak mendalami seberapa banyak uang yang diduga dihabiskan anggota DPR tersebut untuk bermain judi online.

Sebab, pada prinsipnya, bermain judi melanggar kode etik seberapa pun jumlahnya.

Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan bahwa MKD langsung mengingatkan yang bersangkutan untuk berhenti atau sanksi yang berat akan menanti jika terbukti atau mengulangi perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved