Berita Daerah

Setelah Viral, Polres Baubau Tangkap 10 Pelaku Pencabulan Siswi SD di Sulawesi Tenggara

Setelah viral di media sosial kasus siswi SD berinsial RG (13) yang diduga dicabuli 26 pria akhirnya membuahkan hasil setelah satu bulan tak diproses.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Setelah viral di media sosial kasus siswi SD berinsial RG (13) yang diduga dicabuli 26 pria akhirnya membuahkan hasil setelah satu bulan tak diproses.

Kini, Polres Baubau mengabarkan terlah berhasil menangkap para pelaku. Namun dari 26 pria yang diduga terlibat hanya 10 yang ditangkap.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan 10 terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi ini, seluruhnya masih bertatus di bawah umur

AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut pihaknya menyimpulkan terduga pelaku dalam kasus pencabulan tersebut sebanyak 20 orang.

"Berdasarkan penuturan dari korban, pelaku berjumlah 26 orang namun dalam proses penyelidikan dan mengecek satu persatu jumlah terduga pelaku sebanyak 20 orang," kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dikutip TribunSultra.com.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus 26 Pria Tak Kunjung Ditangkap Usai Dilaporkan Cabuli Siswi SD di Baubau

Diungakapkan K AKBP Bungin Masokan Misalayuk terdapat beberapa terduga pelaku yang berulang melakukan hal tidak senonoh tersebut terhadap korban.

"Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana dalam tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang," bebernya.

Pihaknya pula menanggapi mengenai keterlambatan penangkapan terduga pelaku dalam kasus tersebut yakni terdapat proses pemenuhan alat bukti harus sesuai dengan hukum.

 "Terdapat proses yang harus sesuai dengan hukum dalam proses harus sesuai dengan fakta hukum sebab Polres Baubau mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengurai informasi yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum," jelasnya.

Dalam kasus tersebut 10 pelaku dipersangkakapan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang

"Hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

Cerita Keliarga Korban

Dikutip Kompas.com, Tante korban berinisial MN menceritkan perihal kasus pencabulan yang dialami oleh RG 

Awalnya korban diajak seorang laki-laki untuk pergi ke acara keramaian joget saat malam hari. 

"Ceritanya diajak, ada juga pacarnya, selebihnya teman-teman yang tidak dikenal. Banyak, dibawa ke rumah, dan juga dibawa tempat tongkrongan." kata tante korban berinisial MN, Jumat (21/6/2024).  

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved