Pilkada Kota Tangsel

Jelang Pilkada 2024, KPU Tangsel Coklit Daftar Pemilih hingga 24 Juli 2024 

Petugas ada alat kerja, mereka semua dibekali identitas sehingga masyarakat jangan khawatir Terima saja ketika Pantarlih datang ke rumah

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Ketua KPU Tangerang Selatan Muhammad Taufiq Mizan. 
TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pilkada 2024. 
Dimulainya proses coklit ditandai dengan apel serentak di Setu, Serpong, Selasa (25/6/2024).
"Coklit dimulai tanggal 24 sampai 24 Juli, jadi satu bulan," ucap Ketua KPU Tangerang Selatan Muhammad Taufiq Mizan, Serpong, Tangsel, Senin (24/6/2024).
Adapun, hasil dari coklit akan dicocokan dan diteliti dengan data pemilih yang diturunkan oleh Kemendagri.
"Petugas ada alat kerja, mereka semua dibekali identitas sehingga masyarakat jangan khawatir Terima saja ketika Pantarlih datang ke rumah," kata Taufiq.
"Hasil data ini nanti akan disebut dengan daftar hasil pemutaran data pemilih. Sebelum nanti diplenokan daftar pemilih sementara," imbuhnya.
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Tangsel terdapat 1.250.000 pemilih. 
Jumlah daftar pemilih masih bisa berubah setelah Pantarlih menjalani coklit ke rumah warga untuk Pilkada 2024.
“Apakah kemudian data ini berkembang? Itulah Pantarlih fungsinya, melakukan penambahan disertai data pendukung, ada yang meninggal disertai data pendukung, mereka nanti bisa memasukan kedalam pemilih Memenuhi Syarat (MS) atau pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved